Beda Perlakuan Karantina, Luhut: Jangan Bentrokkan Pejabat dengan Rakyat Biasa!

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar jangan ada pihak yang mengadu soal diskresi karantina pejabat negara, orang terpandang, dan rakyat biasa.

Menurut Luhut, diskresi karantina yang diberikan kepada pejabat negara berlaku universal. Diskresi, lanjutnya, diberlakukan tidak hanya di Indonesia.

“Apa pun mengenai perjalanan, ada diskresi kepada eselon 1 dan seterusnya, itu diberikan berlaku universal. Bukan hanya di Indonesia. Kenapa? Karena mekanisme bernegara itu harus tetap jalan. Tapi tentu dengan pengawasan yang ketat,” kata Luhut seperti dikutip Antara, Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.

“Jadi jangan dibentrokkan, diadu-adu antara pejabat pemerintah, antara orang berada, dengan rakyat biasa,” sambungnya.

Lebih lanjut, dia juga menyindir seorang mantan pejabat negara yang sebelumnya mempertanyakan soal perlakuan berbeda kebijakan karantina terhadap pejabat dan rakyat biasa.

“Saya kira itu tidak arif kalau ada mantan pejabat bicara seperti itu. Kita tahu apa yang harus kita lakukan saat ini dengan pengalaman kita selama ini. Kita akan memberikan yang terbaik buat Republik ini,” ujarnya.

Kemudian, dia meminta media agar media tidak menyampaikan informasi kontradiktif di tengah kondisi yang terjadi.

“Jadi saya mohon teman media jangan membuat, dalam keadaan seperti ini, berita-berita yang kontradiktif. Catat saja, ambil saja berita yang resmi disampaikan pemerintah,” ucap Luhut Pandjaitan.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, dan skema TCA.

Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

Namun, pejabat yang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel.

Rombongan penyerta keperluan dinas wajib melakukan karantina terpusat.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Pameran ICX Jakarta 2026 Hadirkan 75 Brand dan 10.000 Pengunjung

Jakarta - Jakarta bersiap menjadi pusat perhatian dunia kopi...

Pameran Waralaba dan Kemitraan Bisnis IFRA 2026 Dorong UMKM Nasional

Jakarta - Industri kemitraan di Indonesia sedang berada pada...

Aktor dan Penyanyi Syakir Daulay Rilis Single Menembus Langit

Jakarta - Syakir Daulay kembali memperlihatkan konsistensinya sebagai musisi...

Manggarai, OPSI.ID - Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa...

KPK Beberkan Dasar Dakwaan Yaqut: Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Jakarta, OPSI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki...

‎Pemprov DKI Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT, PAM Jaya Kirim 200 Unit Toren Air

‎Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan bantuan...

Sembilan Warga Mimika Diduga Disandera KKB

Mimika, OPSI.ID - Komandan Kodim 1710/Mimika Letkol Inf Jozanda...

Stok Makanan Menipis, Pengungsi Gempa Manggarai Timur Butuh Bantuan

Manggarai, OPSI.ID - Warga terdampak gempa bumi yang mengungsi...

Berita Terbaru

Popular Categories