Sopir Angkot Maut di Medan Dikenakan Pasal Berlapis

Medan – Usai ditetapkan sebagai tersangka, sopir angkutan kota (angkot) maut di Medan, H Manalu dikenakan dengan pasal berlapis.

Setidaknya ada dua pasal yang dikenakan terhadap H Manalu atas aksi ugal-ugalannya yang nekat menerobos pintu perlintasan disaat kereta api akan melintas, sehingga menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan empat penumpangnya meninggal dunia.

“Terhadap yang bersangkutan, dikenakan pasal 311 ayat 5 dan pasal 310 ayat 4,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin, 6 Desember 2021.

Hadi juga mengatakan, Polrestabes Medan telah menetapkan status sopir tersebut sebagai tersangka. “Sudah jadi tersangka,” katanya.

Terhadap yang bersangkutan, kata Hadi, juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya menunjukkan positif narkoba.

“Hasil tes urine yang bersangkutan menunjukkan positif mengkonsumsi narkoba,” ucap Kombes Hadi Wahyudi.

Sebelumnya, satu unit angkutan kota (angkot) 123 warna kuning bernomor polisi BK 1610 UE, nekat menerobos pintu perlintasan kereta api saat palangnya sudah turun menutup badan jalan sehingga tertabrak di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu 4 Desember 2021.

Akibat ulah sopir angkot berinisial H, warga Kabupaten Deli Serdang ini, sebanyak empat penumpang meninggal dunia, dan empat lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit. Sedangkan sopir angkot sudah diamankan di kantor polisi.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Aktor dan Penyanyi Syakir Daulay Rilis Single Menembus Langit

Jakarta - Syakir Daulay kembali memperlihatkan konsistensinya sebagai musisi...

Manggarai, OPSI.ID - Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa...

KPK Beberkan Dasar Dakwaan Yaqut: Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Jakarta, OPSI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki...

‎Pemprov DKI Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT, PAM Jaya Kirim 200 Unit Toren Air

‎Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan bantuan...

Sembilan Warga Mimika Diduga Disandera KKB

Mimika, OPSI.ID - Komandan Kodim 1710/Mimika Letkol Inf Jozanda...

Stok Makanan Menipis, Pengungsi Gempa Manggarai Timur Butuh Bantuan

Manggarai, OPSI.ID - Warga terdampak gempa bumi yang mengungsi...

27 Kg Sabu Gagal Diedarkan, Polisi Bongkar Modus Sembunyikan Narkoba di Dinding Mobil

Labuhan Batu, OPSI.ID - Polisi menggagalkan upaya pengiriman narkotika...

Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Warga yang Jatuh di Perairan Selayar

Selayar, OPSI.ID - Tim SAR Gabungan kembali melanjutkan operasi...

Berita Terbaru

Popular Categories