Terbukti Jual Beli Vaksin Corona, 2 Dokter ASN di Medan Dihukum Ringan

Medan – Dua orang dokter yang terlibat dalam perkara jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan, dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua dokter itu adalah dr Kristinus Saragih, ASN di Dinas Kesehatan Sumut dihukum 2 tahun penjara, dari tuntutan 3 tahun.

Sedangkan dr Indra Wirawan, ASN di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara, dari tuntutan awal JPU yakni 4 tahun.

Dua dokter ini juga dihukum membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Sedang pada pembacaan tuntutan, JPU juga menuntut keduanya membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan kepada dua dokter itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan digelar terpisah di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 29 Desember 2021.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 5 ayat 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” kata hakim ketua, Saut Maruli Pasaribu.

Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sementara, satu terdakwa lainnya yakni Selviwaty telah terlebih dahulu dijatuhi vonis 20 bulan penjara. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Undav Bawa Jerman Bangkit, Der Panzer Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026

TORONTO, Opsi.id  – Tim nasional Jerman memastikan tiket ke...

Lomba Mancing Galatama Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Suasana penuh semangat sekaligus ketenangan menyelimuti...

Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siapkan Kolaborasi Dopamine (Bukan Haluuu)

Jakarta - Rasa penasaran publik akhirnya terjawab setelah serangkaian...

Belanda Pesta Gol, Hancurkan Swedia 5-1 dan Puncaki Grup F Piala Dunia 2026

Houston, Opsi.id – Tim nasional Belanda tampil perkasa usai...

The People Of The Sun Rilis Single Kontemplasi, Refleksi Rock dari Surabaya

Jakarta - Grup band asal Surabaya, The People Of...

Brobbey Cetak Brace, Gakpo Tambah Gol, Belanda Unggul 4-1 atas Swedia

HOUSTON, Opsi.id — Tim nasional Belanda tampil dominan saat...

PIKI Siantar Kecam Penganiayaan Berujung Tewasnya Jaka Malau

Pematangsiantar, Opsi.id – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Inteligensia Kristen...

Festival Musik dan Kultur, Pesta Timuran Jaksel 2026 Siap Digelar di CIBIS Park

Jakarta - Festival musik dan kultur Indonesia Timur bertajuk...

Berita Terbaru

Popular Categories