Terbukti Jual Beli Vaksin Corona, 2 Dokter ASN di Medan Dihukum Ringan

Medan – Dua orang dokter yang terlibat dalam perkara jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan, dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua dokter itu adalah dr Kristinus Saragih, ASN di Dinas Kesehatan Sumut dihukum 2 tahun penjara, dari tuntutan 3 tahun.

Sedangkan dr Indra Wirawan, ASN di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara, dari tuntutan awal JPU yakni 4 tahun.

Dua dokter ini juga dihukum membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Sedang pada pembacaan tuntutan, JPU juga menuntut keduanya membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan kepada dua dokter itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan digelar terpisah di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 29 Desember 2021.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 5 ayat 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” kata hakim ketua, Saut Maruli Pasaribu.

Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sementara, satu terdakwa lainnya yakni Selviwaty telah terlebih dahulu dijatuhi vonis 20 bulan penjara. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

El Popo Buka EP Dumbo Fantastico Lewat Single Ngantuk

Jakarta - Dunia modern, khususnya bagi mereka yang hidup...

CUAN.AI, Inovasi Mahasiswa ITPLN Raih Juara 2 Nasional

Jakarta – Tim Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika Institut...

Slowdive hingga Caribou Bakal Manggung di Joyland Sessions 2026

Jakarta - Promotor penyelenggara Plainsong Live secara resmi merilis...

Unit Indie-Pop Bogor, Starrducc Siap Gebrak Panggung Music Lane Festival Okinawa

Jakarta - Industri musik independen tanah air kembali mencatatkan...

Protocol Afro Bungkus Suara Kritis Kepada Sistem di Single Anarki

Jakarta - Industri musik independen Indonesia selalu menarik untuk...

Wantimpres Bukan Sekadar Pengkritik, Ini Kedudukan dan Tugasnya

JAKARTA, Opsi.id  – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki kedudukan...

Buntut Diusir dari Ruang Sidang, Ahli Relawan Gibran Adukan Wakil Ketua MK dan Hakim ke MKMK

JAKARTA, Opsi.id – Persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...

Formasi Laporkan 9 Hakim MK ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran

Jakarta, OPSI.ID - Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan sembilan hakim Mahkamah...

Berita Terbaru

Popular Categories