Terbukti Jual Beli Vaksin Corona, 2 Dokter ASN di Medan Dihukum Ringan

Medan – Dua orang dokter yang terlibat dalam perkara jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan, dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua dokter itu adalah dr Kristinus Saragih, ASN di Dinas Kesehatan Sumut dihukum 2 tahun penjara, dari tuntutan 3 tahun.

Sedangkan dr Indra Wirawan, ASN di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara, dari tuntutan awal JPU yakni 4 tahun.

Dua dokter ini juga dihukum membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Sedang pada pembacaan tuntutan, JPU juga menuntut keduanya membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan kepada dua dokter itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan digelar terpisah di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 29 Desember 2021.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 5 ayat 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” kata hakim ketua, Saut Maruli Pasaribu.

Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sementara, satu terdakwa lainnya yakni Selviwaty telah terlebih dahulu dijatuhi vonis 20 bulan penjara. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Gempa M7,7 Flores: 30 Orang Meninggal, 643 Warga Luka dan 31 Ribu Mengungsi

Manggarai Timur — Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara...

Kapolda Sumsel Perintahkan Verifikasi 31 Titik Panas untuk Cegah Karhutla Meluas

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan menemukan 31 titik panas...

Luhut Bertemu Wang Yi, Ada Rencana Besar RI-Tiongkok: Bukan Cuma Kereta Cepat

JAKARTA, Opsi.id — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut...

Prabowo Cek Langsung Karhutla Kalimantan, 198 Titik Api Terdeteksi di Kalbar

PONTIANAK, Opsi.id  — Presiden Prabowo Subianto turun langsung ke...

Aksi Hijau di Nippon Day 2026: Delegasi ITB Nobel Acungi Jempol Kebersihan Arena

Makassar, Opsi.ID -- Sejumlah delegasi dari Institut Teknologi dan...

Yonif TP 905 dan Nommensen Kaji Potensi Garam Rakyat untuk Ketahanan Pangan

Tapanuli Tengah, Opsi.id  — Upaya memperkuat ketahanan pangan melalui...

Stanzah! Rilis Single Kedua Berjuluk Rayuan Siang Terik

Jakarta - Band post punk asal Jakarta, Stanzah!, kembali...

Berita Terbaru

Popular Categories