Terdakwa Ferdinand Hutahaean Disidang di PN Jakpus

Jakarta – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani persidangan perdana pada Selasa, 15 Februari 2022. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian tersebut.

“Sidang terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan di Jakarta, dikutip Minggu, 13 Februari 2022.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara tersangka Ferdinand Hutahaean ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 untuk administrasi pendaftaran sidang.

Kemudian, hakim PN Jakpus akan menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dan penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap II dalam kasus Ferdinand Hutahaean ini dari penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 24 Januari 2022.

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Senin, 24 Januari 2022.

Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum dengan cuitan di Twitter yang berbunyi “Allahmu lemah”.

Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) atas cuitannya itu.

Kemudian, Ferdinand dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Penrad Siagian Terpilih Jadi Wakil Ketua BAP DPD RI, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah...

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terkait Karhutla Kalimantan

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya...

‎Hutan Kalimantan Terbakar, Kenapa Elite di Jakarta Terlambat Peduli?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Transformasi Talas Beneng di Pandeglang, BUMDes Saninten Siapkan Produk Olahan Unggulan

Pandeglang — Talas Beneng yang selama ini menjadi salah...

Pelindo-Pelni Kirim Bantuan Korban Gempa NTT dari Pelabuhan Makassar

Makassar, OPSI.ID - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo...

Takut Diburu Polisi, Wanita Terduga Maling Emas Akhirnya Serahkan Diri

Banda Aceh, OPSI.ID - Seorang wanita berinisial RIF (31),...

Remaja asal Makassar Live Bugil Demi Saweran, Videonya Viral di Medsos

Makassar, OPSI.ID - Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang...

Tarif Parkir Jakarta Digodok Rp3.000-Rp60.000 per Jam, Jupiter Nasdem Tegaskan Tolak Kenaikan

‎Jakarta - Besaran tarif parkir di Jakarta tengah menjadi...

Berita Terbaru

Popular Categories