Terlibat Korupsi Bersama Nurdin Abdullah, Mantan Sekretaris PUTR Edy Rahmat Dipecat

Makassar – Setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat dipecat secara tidak terhormat.

Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kementerian Sekretaris Negara (Sesneg), Setya Utama yang dikonfirmasi, Senin 27 desember 2021 mengatakan, Edy Rahmat telah dipecat secara tidak terhormat (PTDH) setelah adanya putusan inkracht dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

“Mantan sekretaris Dinas PUTR Sulsel setelah putusan pengadilan inkracht, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhitung mulai akhir bulan putusan,” katanya.

Setya pun menegaskan, jika Edy Rahmat yang bukan lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mendapatkan gaji.

“Kalau sudah di PTDH, ya berarti sudah putus gaji,” tuturnya.

Saat dinyata soal Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, Setya mengungkapkan jika yang bersangkutan bukan sebagai PNS. Dimana saat mencalonkan diri ikut Pilkad Sulsel, Nurdin Abdullah sudah mengundurkan diri.

“Kalau Nurdin Abdullah tentu statusnya sudah bukan PNS, karena dulu maju Pilkada kan harus mengundurkan diri dari PNS,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsidair 2 bulan kurungan dalam kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Edy Rahmat divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino, Senin 29 November 2021 sore.

Hakim menilai, Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana kontraktor, Agung Sucipto.

Sedangkan, Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Makassar, Senin 29 November 2021 malam. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Sidang Reinhard Muljadi Memanas, 14 Saksi Tak Hadir, Nyoman Rae Soroti Sikap Hakim dan JPU

‎Jakarta – Persidangan perkara pidana yang menjerat karyawan perusahaan...

DPRD DKI Dorong Bank Jakarta Perbaiki Layanan Sebelum IPO Melantai di BEI

‎Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari...

Siswi SMK di Berastagi Kritis Usai Diduga Keracunan MBG, Alami Gangguan Ingatan

Karo — Seorang siswi kelas XI SMK Bersama Berastagi,...

Bandara Hasanuddin Delay, Gambus Rammang-Rammang Jadi Hiburan

MAROS, OPSI.ID -- Kelompok Seni Gambusu’ Rammang-Rammang tampil menghibur...

1.677 Mahasiswa Masuk ITPLN, Rektor: Kalian Tak Salah Pilih Kampus

Jakarta -Institut Teknologi PLN (ITPLN) melantik 1.677 mahasiswa baru...

Berita Terbaru

Popular Categories