Terlibat Korupsi Bersama Nurdin Abdullah, Mantan Sekretaris PUTR Edy Rahmat Dipecat

Makassar – Setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat dipecat secara tidak terhormat.

Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kementerian Sekretaris Negara (Sesneg), Setya Utama yang dikonfirmasi, Senin 27 desember 2021 mengatakan, Edy Rahmat telah dipecat secara tidak terhormat (PTDH) setelah adanya putusan inkracht dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

“Mantan sekretaris Dinas PUTR Sulsel setelah putusan pengadilan inkracht, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhitung mulai akhir bulan putusan,” katanya.

Setya pun menegaskan, jika Edy Rahmat yang bukan lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mendapatkan gaji.

“Kalau sudah di PTDH, ya berarti sudah putus gaji,” tuturnya.

Saat dinyata soal Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, Setya mengungkapkan jika yang bersangkutan bukan sebagai PNS. Dimana saat mencalonkan diri ikut Pilkad Sulsel, Nurdin Abdullah sudah mengundurkan diri.

“Kalau Nurdin Abdullah tentu statusnya sudah bukan PNS, karena dulu maju Pilkada kan harus mengundurkan diri dari PNS,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsidair 2 bulan kurungan dalam kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Edy Rahmat divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino, Senin 29 November 2021 sore.

Hakim menilai, Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana kontraktor, Agung Sucipto.

Sedangkan, Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Makassar, Senin 29 November 2021 malam. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Undav Bawa Jerman Bangkit, Der Panzer Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026

TORONTO, Opsi.id  – Tim nasional Jerman memastikan tiket ke...

Lomba Mancing Galatama Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Suasana penuh semangat sekaligus ketenangan menyelimuti...

Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siapkan Kolaborasi Dopamine (Bukan Haluuu)

Jakarta - Rasa penasaran publik akhirnya terjawab setelah serangkaian...

Belanda Pesta Gol, Hancurkan Swedia 5-1 dan Puncaki Grup F Piala Dunia 2026

Houston, Opsi.id – Tim nasional Belanda tampil perkasa usai...

The People Of The Sun Rilis Single Kontemplasi, Refleksi Rock dari Surabaya

Jakarta - Grup band asal Surabaya, The People Of...

Brobbey Cetak Brace, Gakpo Tambah Gol, Belanda Unggul 4-1 atas Swedia

HOUSTON, Opsi.id — Tim nasional Belanda tampil dominan saat...

PIKI Siantar Kecam Penganiayaan Berujung Tewasnya Jaka Malau

Pematangsiantar, Opsi.id – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Inteligensia Kristen...

Festival Musik dan Kultur, Pesta Timuran Jaksel 2026 Siap Digelar di CIBIS Park

Jakarta - Festival musik dan kultur Indonesia Timur bertajuk...

Berita Terbaru

Popular Categories