Terlibat Korupsi Bersama Nurdin Abdullah, Mantan Sekretaris PUTR Edy Rahmat Dipecat

Makassar – Setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat dipecat secara tidak terhormat.

Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kementerian Sekretaris Negara (Sesneg), Setya Utama yang dikonfirmasi, Senin 27 desember 2021 mengatakan, Edy Rahmat telah dipecat secara tidak terhormat (PTDH) setelah adanya putusan inkracht dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

“Mantan sekretaris Dinas PUTR Sulsel setelah putusan pengadilan inkracht, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhitung mulai akhir bulan putusan,” katanya.

Setya pun menegaskan, jika Edy Rahmat yang bukan lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mendapatkan gaji.

“Kalau sudah di PTDH, ya berarti sudah putus gaji,” tuturnya.

Saat dinyata soal Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, Setya mengungkapkan jika yang bersangkutan bukan sebagai PNS. Dimana saat mencalonkan diri ikut Pilkad Sulsel, Nurdin Abdullah sudah mengundurkan diri.

“Kalau Nurdin Abdullah tentu statusnya sudah bukan PNS, karena dulu maju Pilkada kan harus mengundurkan diri dari PNS,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsidair 2 bulan kurungan dalam kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Edy Rahmat divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino, Senin 29 November 2021 sore.

Hakim menilai, Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana kontraktor, Agung Sucipto.

Sedangkan, Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Makassar, Senin 29 November 2021 malam. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Monyet Indonesia Diburu Dunia, Harganya Tembus Rp60 Juta per Ekor

JAKARTA, Opsi.id  – Monyet ekor panjang yang selama ini...

Hari Jadi ke-81 Jawa Barat, Pemkot Cirebon Siap Bersinergi dalam Pembangunan

Bandung – Peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Barat...

Airlangga Ungkap 1.800 Ton Emas Warga Tersimpan di Bawah Bantal, Nilainya Disebut Rp4.474 Triliun

JAKARTA, Opsi.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto...

Wahyu Dewanto Dukung Obligasi Daerah DKI Rp5,6 Triliun untuk Percepat Pembangunan LRT Jakarta

‎Jakarta - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan...

KPK Bongkar Modus Eks Bos Pajak Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Minta Sponsor untuk Bisnis Anak

JAKARTA, Opsi.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan...

Imigrasi Cirebon Perketat Pengawasan WNA di Indramayu, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Indramayu – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon memperkuat...

Indosat Perluas Layanan 5G, Kota Cirebon Kini Terjangkau Jaringan Generasi Terbaru

Cirebon – Layanan internet berkecepatan tinggi berbasis jaringan 5G...

Berita Terbaru

Popular Categories