Tinjau Ulang Pencairan JHT, DPR: Pekerja Adalah Pihak Paling Dirugikan Permenaker

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

“Aturan tersebut cacat logika dan tidak adil sehingga tidak heran jika menimbulkan kegaduhan,” Aliyah Mustika dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 20 Februari 2022.

Menurutnya, aturan yang menyebutkan bahwa manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, merupakan kebijakan tidak tepat. 

Dia mengingatkan bahwa anggaran JHT bukan berasal dari APBN namun diambil langsung dari uang pekerja. 

“Bagaimana bisa pemerintah melalui Kemenaker melarang pekerja atau peserta JHT untuk mengambil uangnya? Anggaran JHT bukan dari APBN, itu diambil langsung dari uang pekerja,” ujarnya. 

Oleh sebab itu, dia menilai secara logika JHT merupakan milik pekerja sehingga tentu saja hal itu sangat berguna bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat terkena PHK atau berhenti karena sebab lain sebelum berusia 56 tahun. 

Dia menjelaskan, jika seseorang berhenti atau diberhentikan kerja dan berhak atas JHT sebelum usia 56 tahun, maka yang bersangkutan memiliki kesempatan yang cukup untuk memanfaatkan usia produktifnya. 

“Jadi seharusnya JHT memang dapat dimanfaatkan oleh pekerja dalam keadaan mendesak. Tidak semua orang kalau kehilangan pekerjaan itu punya tabungan yang cukup apalagi saat pandemi seperti sekarang, semua serba tidak pasti,” ucap Aliyah. 

Lebih lanjut, dia menegaskan, Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa para pekerja adalah pihak paling dirugikan dengan Permenaker yang antara lain mengatur soal pengambilan JHT.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Undav Bawa Jerman Bangkit, Der Panzer Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026

TORONTO, Opsi.id  – Tim nasional Jerman memastikan tiket ke...

Lomba Mancing Galatama Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Suasana penuh semangat sekaligus ketenangan menyelimuti...

Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siapkan Kolaborasi Dopamine (Bukan Haluuu)

Jakarta - Rasa penasaran publik akhirnya terjawab setelah serangkaian...

Belanda Pesta Gol, Hancurkan Swedia 5-1 dan Puncaki Grup F Piala Dunia 2026

Houston, Opsi.id – Tim nasional Belanda tampil perkasa usai...

The People Of The Sun Rilis Single Kontemplasi, Refleksi Rock dari Surabaya

Jakarta - Grup band asal Surabaya, The People Of...

Brobbey Cetak Brace, Gakpo Tambah Gol, Belanda Unggul 4-1 atas Swedia

HOUSTON, Opsi.id — Tim nasional Belanda tampil dominan saat...

PIKI Siantar Kecam Penganiayaan Berujung Tewasnya Jaka Malau

Pematangsiantar, Opsi.id – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Inteligensia Kristen...

Festival Musik dan Kultur, Pesta Timuran Jaksel 2026 Siap Digelar di CIBIS Park

Jakarta - Festival musik dan kultur Indonesia Timur bertajuk...

Berita Terbaru

Popular Categories