Pelaku berinisial MSP akhirnya ditangkap saat berada di salah satu gerai minimarket di Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Herikson.
Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai pencabulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. []
Kontributor: Rahmat Hidayat

