Video Selasa, 11 Januari 2022 | 17:01
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean. (Foto: Instagram/ferdinand_hutahaean)

Ferdinand Ditahan Soal Kasus Cuitannya yang Viral! | Opsi.id

Editor: Victor Jo

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan menyebutkan, Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri. Ahmad berkata, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) sejak Senin malam, 10 Januari 2022 pukul 21.30 WIB.

Berita terbaru lainnya