Yasonna Laoly: Hukum Acara Perdata Harus Diganti Karena Bekas Kolonial Belanda

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan perlu pergantian produk Hukum Acara Perdata. Sebab, dia berpandangan yang ada saat ini merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

“Perlu dilakukannya pergantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional, termasuk Hukum Acara Perdata yang sampai saat ini masih terdapat dalam berbagai ketentuan-ketentuan kolonial Belanda,” kata Yasonna dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Rabu, 16 Februari 2022.

Menurutnya, RUU tersebut mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama dalam menyelesaikan sengketa keperdataan pada subjek hukum.

Dia juga mengatakan perlu ada peningkatan hukum nasional untuk kebutuhan masyarakat.

“Dalam rangka pembangunan di bidang hukum, perlu melanjutkan peningkatan usaha pembangunan hukum nasional untuk pembangunan hukum dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, RUU Hukum Acara Perdata tersebut mampu melindungi HAM dan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban.

“Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas peradilan sederhana, mudah dan biaya ringan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Yasonna menambahkan, sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak berlandaskan nilai luhur Indonesia, Pancasila.

“Terutama peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda,” katanya.

Cita-cita untuk memiliki hukum acara perdata yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai nilai luhur bangsa, sambungnya, pemerintah telah menyusun RUU Hukum Acara Perdata yang mampu kebutuhan hukum nasional, termasuk mengakomodasi pembangunan teknologi informasi 4.0.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Preview Matchday 6 Piala Dunia 2026: Argentina dan Prancis Mulai Perburuan Gelar

Jakarta, Opsi.id  – Matchday keenam Piala Dunia 2026 menghadirkan...

10 Orang Terkaya di Timur Tengah, Idan Ofer Puncaki Daftar

Jakarta, Opsi.id  – Kawasan Timur Tengah terus menjadi rumah...

Minuman Favorit Genghis Khan Ternyata Susu Kuda Fermentasi, Bayi pun Dulu Ikut Meminumnya

KAZAKHSTAN, Opsi.id  – Jauh sebelum kopi, teh, atau minuman...

Uruguay Selamat dari Kekalahan, Arab Saudi Raih Hasil Imbang Berharga di Miami

Miami, Opsi.id  – Timnas Arab Saudi hampir mengulang kejutan...

Belgia Gagalkan Kemenangan Bersejarah Mesir di Piala Dunia

Seattle, Opsi.id  – Impian Mesir untuk meraih kemenangan pertama...

Cape Verde Ciptakan Kejutan Besar, Tahan Imbang Spanyol 0-0 di Debut Piala Dunia

Atlanta, Opsi.id  – Tim debutan Tanjung Verde (Cape Verde)...

Tangis Vozinha Warnai Debut Bersejarah Tanjung Verde di Piala Dunia

Atlanta, Opsi.id  – Penjaga gawang veteran Tanjung Verde, Vozinha,...

Berita Terbaru

Popular Categories