Jakarta, OPSI.ID – Polda Metro Jaya memulangkan 19 orang yang sebelumnya diamankan dalam aksi kekerasan di Jakarta pada Rabu (28/10/2026).
Mereka ditarik pada Kamis (29/10/2026) setelah menjalani pemeriksaan dan mendapat edukasi dari penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pemulangan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan hingga mereka selesai.
“Benar. Sebanyak 19 orang yang sebelumnya diamankan terkait rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi pada 28 Oktober 2026 telah diumumkan pada Kamis (29/10/2026),” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.
Menurut Budi, sebelum diangkat, mereka mendapat edukasi mengenai pencegahan pelanggaran hukum.
Polisi juga mengingatkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu transmisi maupun membahayakan masyarakat.
Setelah proses rampung tersebut, ke-19 orang itu diserahkan kepada keluarga masing-masing atau pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Proses penyampaiannya dituangkan dalam berita acara dan disertai surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum,” jelas Budi.
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif dalam menangani masyarakat.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian yang mengutamakan sisi humanis.
Budi menegaskan, tindakan represif bukan menjadi pilihan utama dalam penanganan aksi masyarakat.


