Pemilik 13 Kilogram Sabu Diciduk Polres Binjai Sumut

 

Binjai – Kepolisian Resor (Polres) Binjai, Sumatera Utara (Sumut), menangkap seorang pria pemilik narkoba jenis sabu seberat 13 kilogram.

Pelaku berinisial YI, 39 tahun, warga Desa Matang Maneh, Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan jaringan narkoba lintas provinsi.

Kepala Polres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi terkait peredaran narkotika.

Menyikapi informasi yang didapat, Ferio Ginting lantas memerintahkan dua Kasarnya yakni Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim berkolaborasi untuk melakukan pengungkapan.

“Setelah tim dibentuk dan bekerja selama dua hari, tepatnya pada Minggu, 5 Desember 2021 pukul 15:30 WIB, tim mendapat informasi lanjutan akan adanya seseorang dari Lhokseumawe, Aceh, menaiki bus jenis L300 dan dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika,” ujar Ferio saat memimpin konferensi pers di Markas Polres Binjai, Selasa, 14 Desember 2021.

Ferio yang saat itu didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel dan Kasat Reskrim AKP Rian Permana mengatakan, dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan kemudian sekira pukul 16:00 WIB di jalan Tengku Amir Hamzah Desa Tandem Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Saat diperiksa dan digeledah, didapati satu buah tas berwarna biru dan didalamnya ditemukan 13 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. Dan diakui oleh tersangka YI adalah barang miliknya,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti, lanjutnya, kemudian diboyong ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti antara lain 13 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik The Cina warna hijau merk Redefined Chinese Tea, 1 buah tas warna biru, 1 unit HP android Oppo, 1 unit HP Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat merek Levis, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP atas nama Yuniar Iskandar,” terangnya.

Terhadap tersangka YI, tambahnya, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

PSI Ungkap Alasan Jokowi Pilih Lampung, NTT, dan Jawa Barat untuk Safari Politik

JAKARTA, Opsi.id  – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkap alasan...

Jennifer Lopez Kembali dengan Kisah Cinta Baru, Office Romance Tayang 5 Juni

JAKARTA, Opsi.id  – Platform streaming Netflix kembali menghadirkan film...

Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Kunjungan Luar Negeri

JAKARTA, Opsi.id  – Diplomat senior Indonesia, Dino Patti Djalal,...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

Berita Terbaru

Popular Categories