Mafia Tanah di Indonesia Belum Tersentuh Hukum

Jakarta – Pelanggaran hak asasi manusia akibat konflik agraria masih saja terus terjadi, baik yang menelan korban jiwa, luka-luka, dan bentrokan antara pihak-pihak yang terkait. 

Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan resmi catatan akhir tahun hak asasi manusia tahun 2021.

“Persoalan mafia tanah dalam tata kelola pertanahan di Tanah Air juga  menjadi catatan tersendiri, karena para pelaku baik aktor maupun pelaku lapangan,  belum tersentuh oleh hukum,” kata Ahmad Taufan dalam siaran lewat zoom dan YouTube pada Selasa, 28 Desember 2021 di Jakarta. 

Dikatakannya, masyarakat dirugikan oleh ulah para mafia tanah oleh  karena hak asasi manusia atas kepemilikan tanah telah terancam bahkan terampas.

Baca juga:  Beda Perlakuan Penanganan Kasus Mafia Tanah, Pernusa Minta Kapolri Tak Pandang Bulu

Komitmen reforma agraria meskipun sudah dicanangkan dalam Perpres No. 86  Tahun 2018, juga belum menampakkan hasilnya yang signifikan, karena baru sekitar 4,3 juta hektare yang didistribusikan dari target 12 juta hektare. 

“Komnas HAM mendukung komitmen Presiden Joko Widodo yang meminta supaya Kementerian ATR/BPN menarik kembali tanah-tanah HGB/HGU yang ditelantarkan untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran masyarakat,” kata Ahmad Taufan dalam kesempatan yang juga dihadiri sejumlah komisioner Komnas HAM.

Komnas HAM kata dia, telah menerbitkan standar norma dan pengaturan (SNP), di antaranya terkait dengan hak asasi manusia atas tanah dan sumber daya alam. 

SNP ini disusun agar menjadi panduan dan petunjuk atas prinsip dan norma hak asasi manusia dalam kaitan dengan tata kelola tanah dan sumber daya alam, supaya dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk memenuhi hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Spotify Perkenalkan Fitur Mengecualikan Musik Anak dari Profil Selera

Jakarta - Platform streaming musik Spotify resmi mengumumkan fitur...

Daniel Rumbekwan Bahas Alam dan Keteguhan Bertahan di Lagu Rumput Liar

Jakarta - Musisi asal Madiun, Daniel Rumbekwan, kembali menyiapkan...

DPP ISI Soroti Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, Surveyor Diminta Jaga Integritas

Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan...

Prabowo Temui Megawati di Teuku Umar, Said Ungkap Isi Pertemuan

Jakarta, OPSI.ID - Presiden Prabowo Subianto menyambangi kediaman Ketua...

Warga Makassar Bisa Nikah Gratis, Pendaftaran Dibuka hingga 16 Oktober

Makassar, OPSI.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial...

DPO Narkoba Tewas Usai Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Kronologinya

Makassar, OPSI.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi...

Leo/Daniel Persembahkan Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta, OPSI.ID - Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin mengukir catatan...

‎ITPLN Luncurkan 3 Buku Ajar Berbahasa Inggris

‎Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) meluncurkan tiga buku...

Berita Terbaru

Popular Categories