Jakarta – Pelanggaran hak asasi manusia akibat konflik agraria masih saja terus terjadi, baik yang menelan korban jiwa, luka-luka, dan bentrokan antara pihak-pihak yang terkait.
Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan resmi catatan akhir tahun hak asasi manusia tahun 2021.
“Persoalan mafia tanah dalam tata kelola pertanahan di Tanah Air juga menjadi catatan tersendiri, karena para pelaku baik aktor maupun pelaku lapangan, belum tersentuh oleh hukum,” kata Ahmad Taufan dalam siaran lewat zoom dan YouTube pada Selasa, 28 Desember 2021 di Jakarta.
Dikatakannya, masyarakat dirugikan oleh ulah para mafia tanah oleh karena hak asasi manusia atas kepemilikan tanah telah terancam bahkan terampas.
Baca juga: Beda Perlakuan Penanganan Kasus Mafia Tanah, Pernusa Minta Kapolri Tak Pandang Bulu
Komitmen reforma agraria meskipun sudah dicanangkan dalam Perpres No. 86 Tahun 2018, juga belum menampakkan hasilnya yang signifikan, karena baru sekitar 4,3 juta hektare yang didistribusikan dari target 12 juta hektare.
“Komnas HAM mendukung komitmen Presiden Joko Widodo yang meminta supaya Kementerian ATR/BPN menarik kembali tanah-tanah HGB/HGU yang ditelantarkan untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran masyarakat,” kata Ahmad Taufan dalam kesempatan yang juga dihadiri sejumlah komisioner Komnas HAM.
Komnas HAM kata dia, telah menerbitkan standar norma dan pengaturan (SNP), di antaranya terkait dengan hak asasi manusia atas tanah dan sumber daya alam.
SNP ini disusun agar menjadi panduan dan petunjuk atas prinsip dan norma hak asasi manusia dalam kaitan dengan tata kelola tanah dan sumber daya alam, supaya dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk memenuhi hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. []




