Novel Bamukmin Singgung Hukuman Mati untuk Ferdinand Hutahaean

Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin merespons status Twitter pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean yang membuat geger lini masa karena diduga telah menghina Allah. Dia pun menyinggung Ferdinand pantas dihukum mati, sesuai syariat Islam.

Novel Bamukmin berpendapat, pernyataan Ferdinand Hutahaean soal `Allahmu lemah` sudah masuk ke ranah penghinaan agama. Bahkan, diyakininya, unsur penghinaan agama dalam pernyataan Ferdinand lebih terang-terangan ketimbang statement Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang sempat menimbulkan demo berjilid-jilid.

“Terkait ocehan Ferdinand sudah sangat jelas dan terang sangat diduga kuat sudah melakukan penghinaan agama dan ini lebih jelas diksinya lebih dari Ahok karena tanpa penafsiran lagi langsung jelas-jelas menyebut kata Allah,” kata Novel kepada wartawan, dikutip Opsi, Kamis, 6 Januari 2021.

Novel pun meminta aparat kepolisian secepatnya membekuk Ferdinand dengan menggunakan delik umum yang sesuai. Ia meyakini eks politikus Demokrat itu pantas dijerat menggunakan pasal 156a KUHP dan UU ITE.

“Jangan lagi ada alasan bahwa tweet itu bukan milik Ferdinand atau dibajak atau apalah alasannya nanti karena ocehan Ferdinand sering membuat gaduh republik ini,” ujar dia.

Selain itu, Novel mengusulkan Ferdinand nantinya ditahan di sel isolasi bila sudah ditangkap. Sebab, ia khawatir Ferdinand bisa saja jadi sasaran amukan para tahanan.

“Karena kalau ada urusan penghinaan agama semua akan marah baik yang di dalam penjara apalagi yang di jalanan. Yang jelas Ferdinand bisa mati oleh massa karena yang dihina agama Islam maka menurut syariat Islam tidak ada tebusannya kecuali hukuman mati,” kata Novel Bamukmin.

Sebelumnya, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Jelang Musda V, Partai Demokrat Sulbar Buka Pendaftaran Ketua DPD

Mamuju, OPSI.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat...

Ribuan KDKMP Mulai Beroperasi, Kapolda Sulbar Pastikan Stabilitas Keamanan

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Umbu Rudi Kabunang Bawa OVOP dan Pacuan Kuda Tradisional NTT ke Panggung Rakernas SOKSI

Bandung, OPSI.ID - Suasana Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan...

Hujan Berkepanjangan Sebabkan Tanah Longsor di Mamasa dan Polman

Mamasa, OPSI.ID - Banjir dan tanah longsor melanda sejumlah...

Polres Mabar Gagalkan Penyelundupan 525 Liter Solar Subsidi di Boleng

Labuan Bajo, OPSI.ID - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan...

Ancol Hadirkan Aktivitas Edukatif untuk Anak dan Keluarga, BioKids Color Day

Jakarta - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk melalui Unit...

SOUNDMATE Rilis Single Debut Manusia FAVORITKU

Jakarta - Grup band SOUNDMATE resmi memperkenalkan single perdana...

Sebelum Dibunuh, Pemilik Tambak di Deli Serdang Sempat Cekcok dengan Adik Ipar

Deli Serdang, Opsi.id— Kasus pembunuhan Sapri alias Uli (41),...

Berita Terbaru

Popular Categories