Jakarta – Terungkapnya kembali kasus prostitusi online yang melibatkan public figure kembali menaikkan narasi kriminalisasi bagi pekerja seks dan pelanggannya. Dalam pemberitaan, beberapa pihak terlibat dinarasikan dijerat atas tindak pidana prostitusi online.
Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) menekankan bahwa untuk perbuatan memberikan jasa seks antar orang, tidak diatur sebagai perbuatan pidana yang bisa dikriminalisasi.
“Sehingga pemberian jasa seks secara konsensual antar pihak yang memberi dan menerima tidak ada jerat pidana yang dapat diberlakukan. Baik dalam bentuk offline maupun online. Dalam konteks pidana prostitusi sendiri, satu-satunya kriminalisasi hanya bagi mucikari dan atau pengguna jasa,” kata Peneliti ICJR Genoveva Alicia dalam keterangan persnya, Kamis, 6 Januari 2021.
Relasi Konsensual Tidak Termasuk Tindak Pidana
Genoveva mengatakan, dalam penerapannya, kemudian muncul narasi `kasus prostitusi online` yang `dipaksakan` menggunakan pemidanaan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE tentang transmisi, distribusi dan membuat dapat diakses konten elektronik yang memuat pelanggaran kesusilaan.
Sekalipun Pasal 27 Ayat (1) UU ITE itu memang bermasalah, namun penerapannya harus merujuk pada batasan pelanggaran kesusilaan yang dapat dijerat pidana.
Sesuai dengan ketentuan KUHP sebagai dasar adanya kriminalisasi UU ITE, konten melanggar kesusilaan yang dapat dijerat pidana menurut dia, adalah apabila ditujukan kepada umum. Walaupun di ruang privat tapi orang yang ditujukan tidak berkehendak atau juga ditujukan kepada anak (Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP).
“Sehingga penyebaran konten yang dinilai melanggar kesusilaan selama dilakukan di ruang privat dan berbasis persetujuan tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE,” tukasnya.
Penggunaan UU ITE Dinilai Kerap Dipaksakan
Disebutnya, pada 2020 lalu tiga institusi Kominfo, Kejaksaan dan Kepolisian telah menerbitkan pedoman implementasi pasal-pasal dalam UU ITE.
Untuk menerapkan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE ini, pedoman implementasi tersebut menyebutkan perujukan pada UU Pornografi dan KUHP. Sehingga seharusnya pasal ini tidak dapat menjerat hubungan privat, termasuk perihal pemberian dan penerimaan jasa seks.
“Seharusnya dengan dasar ini, aparat penegak hukum tak lagi secara sewenang-wenang menyebut ‘kasus prostitusi online’,” tukasnya kemudian.
Atas kasus prostitusi online, sambung Genoveva, juga muncul narasi soal mengatasi masalah prostitusi dengan menghadirkan proposal kriminalisasi. Baik kriminalisasi pekerja seks itu sendiri maupun kriminalisasi pelanggan pekerja seks.
ICJR kata dia kembali mengingatkan dengan keras. Baik pekerja seks dan pelanggannya adalah populasi kunci penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV-AIDS.
Baca juga: Artis CA Tersandung Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Diserbu Netizen
Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa salah satu prinsip penanggulangan HIV-AIDS melibatkan peran aktif populasi kunci. Pencegahan penyebaran HIV adalah dengan menciptakan tatanan sosial di lingkungan populasi kunci yang kondusif.

