Sahroni Tegaskan Kasus Habib Bahar Tak Bisa Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dilakukan Habib Bahar bin Smith tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Banyak pihak yang menyebutkan mengapa (kasus Bahar Smith) tidak melalui proses dialog atau `restoratif justice`, ya tidak bisa. Tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Opsi, Sabtu, 8 Januari 2022.

Dia menilai kasus yang menjerat Bahar Smith merupakan dugaan ujaran kebencian dan membawa unsur SARA, yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun sehingga memang harus diproses hukum.

Politikus NasDem itu mengingatkan, ujaran kebencian memang merupakan tindakan pidana yang berbahaya dan perlu mendapat penanganan yang cepat, terutama jika pihak yang menyampaikannya adalah tokoh masyarakat.

“Di mana-mana namanya ujaran kebencian ini membahayakan sekali, bisa menyulut konflik, apa lagi jika dilakukan oleh tokoh agama. Yang bersangkutan mempunyai massa besar, apabila dia mengungkapkan berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian, maka khawatir ada pergerakan massa yang mengganggu keamanan publik,” ujarnya.

Sahroni menyampaikan dukungannya terhadap sikap kepolisian yang telah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena sudah sesuai aturan.

Menurut dia, langkah penetapan tersangka tersebut tidak cepat karena Kepolisian RI (Polri) menindak perkara berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki.

“Polisi ketika menindak perkara, kalau sudah ada alat bukti yang cukup, maka langsung ditindak. Jadi memang ini sudah melalui proses penyidikan secara objektif dan transparan,” ujarnya. 

Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung. Dalam kasus ini polisi menyangkakan Bahar melanggar pasal berlapis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Polisi Arief Rachman menjelaskan, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Cokelat Tertipis di Dunia, Tebalnya Hanya 0,03 Milimeter dan Langsung Meleleh di Lidah

TOKYO, Opsi.id  – Sebuah toko cokelat di Jepang berhasil...

MK Tolak Gugatan Pedoman Rehabilitasi Narkotika, Permohonan Alpin dan Rekannya Dinilai Kabur

JAKARTA, Opsi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat...

KPPOD dan FITRA Gugat UU HKPD ke MK, Soroti Pemotongan Dana Daerah untuk Program MBG

JAKARTA, Opsi.id  – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)...

Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Wisma, Polisi Telusuri Perempuan yang Bersama Korban

Mamuju, OPSI.ID - Personel gabungan piket fungsi Polresta Mamuju...

Haaland Bersinar di Debut Piala Dunia, Norwegia Hancurkan Irak 4-1

JAKARTA, Opsi.id – Jika ada panggung yang terlalu besar...

Messi Samai Rekor Klose, Ukir Sejarah sebagai Raja Gol Piala Dunia

JAKARTA, Opsi.id   – Kapten tim nasional Argentina, Lionel Messi,...

Rienova Serry Ajak Mahasiswa Bersikap Kritis Berdasarkan Data dan Fakta

Jakarta, OPSI.ID - Ketua PAC Gerindra Tapos sekaligus Wakil...

Preview Matchday 6 Piala Dunia 2026: Argentina dan Prancis Mulai Perburuan Gelar

Jakarta, Opsi.id  – Matchday keenam Piala Dunia 2026 menghadirkan...

Berita Terbaru

Popular Categories