PKS: Pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Dibutuhkan Korban PHK!

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengingatkan bahwa pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah pandemi saat ini.

Mufida mengatakan hal itu terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ia mengemukakan, beleid terbaru yang mengatur pencairan JHT 100 persen hanya bisa dilakukan saat usia pensiun 56 tahun, tidak sensitif atas kondisi masyarakat saat ini. Pencairan JHT sebelum usia 56 bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan dan kondisi seperti meninggal dunia dan cacat total.

Menurut Mufida, sebagai dana yang diambil dari pekerja, maka pada hakikatnya program dana JHT adalah hak pekerja. Jika hak untuk menggunakan dibatasi harus sampai berusia 56 tahun, maka peraturan ini akan memberatkan pekerja yang membutuhkan jaring pengaman sosial di waktu yang sulit seperti saat ini.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Agustus 2021, ada 1,49 juta kasus klaim JHT didominasi korban PHK dan pengunduran diri dengan peserta rentang di bawah 30 tahun atau usia produktif.

“Artinya, pekerja yang mencairkan JHT karena memang butuh karena di-PHK dan mundur dari perusahaan karena dampak pandemi. Mereka menggunakan dana JHT untuk bertahan sembari berusaha mencari pekerjaan baru. Kalau aturan JHT kini hanya bisa dicarikan saat usia pensiun, jaring pengaman untuk mereka yang di-PHK belum ada,” kata Mufida dalam keterangan tertulis diterima Opsi, Minggu, 13 Februari 2022.

Di sisi lain, menurut legislator dari Fraksi PKS ini, sudah ada jaminan pensiun bagi pekerja penerima upah yang manfaatnya bisa dirasakan saat usia pensiun yang menjadi alasan pemerintah mengubah aturan pencairan JHT ini. 

Setelah pekerja tersebut mengalami PHK dengan kesempatan kerja yang semakin sulit, serta kebijakan pengusaha yang lebih memilih menjadikan pekerjanya sebagai pegawai kontrak (PKWTT), maka dana JHT tersebut merupakan harapan terbesar dari pekerja sebagai dana, bahkan untuk menyambung hidup dan modal usaha.

“Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa dana uang pesangon dari pengusaha sangat sulit dan perlu waktu yang lama bagi pekerja untuk mendapatkannya. Oleh karena itu, JHT menjadi harapan terbesar karena langsung cair setelah satu bulan masa tunggu,” kata dia.

Ia mengungkapkan, dana peserta hakikatnya tetap milik pekerja, sehingga berbagai kebijakan yang mengatur tentang proses penggunaan dana peserta BPJS Ketenagakerjaan harus berpihak kepada pekerja sebagai pemilik dana utama. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

PSI Ungkap Alasan Jokowi Pilih Lampung, NTT, dan Jawa Barat untuk Safari Politik

JAKARTA, Opsi.id  – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkap alasan...

Jennifer Lopez Kembali dengan Kisah Cinta Baru, Office Romance Tayang 5 Juni

JAKARTA, Opsi.id  – Platform streaming Netflix kembali menghadirkan film...

Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Kunjungan Luar Negeri

JAKARTA, Opsi.id  – Diplomat senior Indonesia, Dino Patti Djalal,...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

Berita Terbaru

Popular Categories