Hakim Tolak Hukum Kebiri Kimia Terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak dakwaan penuntut umum untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan. Hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Terungkap dalam sidang di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022. Sidang dipimpin hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo.

Hakim Yohanes menjelaskan, dasar pengenaan hukuman kebiri kimia dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.

“Karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun, sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup, yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan,” kata hakim Yohanes dalam pertimbangannya.

Dia menuturkan, tidak dapat dilaksanakannya hukuman kebiri kimia lantaran putusan yang diberikan merupakan penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Belasan Santriwati Lolos dari Hukuman Mati

“Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula Pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup,” katanya dilansir dari detik.com.

Herry sebelumnya dituntut hukuman kebiri kimia selain hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Namun hakim menjatuhkan vonis penjara seumur kepada Herry Wirawan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Wen & the Wknders Hadirkan Jangan Kau Lepas Lagi dengan Formasi Baru

Jakarta - Grup band indie Wen & the Wknders...

Pak Jokowi! Eks Presiden Ikut Yoga Bareng Warga di Depan Rumahnya

Solo, Opsi.id — Pagi yang cerah di Gang Kutai...

MBG Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Sayur Petani Mamasa Laris Diserap Dapur Gizi

Mamasa, OPSI.ID - Kehadiran Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)...

Tri Sukses Gelar H3RO Esports 6.0, Siap Lanjut ke 7.0

Jakarta - Dunia Esports di Indonesia kembali ramai dengan...

Start dari Baris Ketujuh, Veda Ega Pratama Siapkan Serangan Balik di Moto3 Catalunya

Barcelona, Opsi.id  – Posisi start bukan segalanya di Moto3...

Prabowo Ungkap Rahasia Perang: “Kalau Tidak Ada Beras, Tentara pun Susah Beroperasi”

Tuban, Opsi.id  – Ada momen ketika seorang presiden berbicara...

Ketahuan Ke Luar Negeri Tanpa Izin, Wali Kota Medan Bakal Dilaporkan ke Kemendagri

Medan, Opsi.id  – Di saat Presiden Prabowo Subianto sedang...

Berita Terbaru

Popular Categories