Jakarta, Opsi.id — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meluapkan kekecewaannya.
Dia dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pendiri Gojek itu menyebut tuntutan jaksa tidak masuk akal.
Bahkan dinilainya lebih berat dibanding sejumlah pelaku kejahatan serius.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan,” kata Nadiem kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Ia kemudian mempertanyakan besarnya tuntutan yang diarahkan kepadanya.
“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ujarnya.
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020–2022.
BACA JUGA: Soal Permendikbudristek, DPR RI ke Nadiem Makarim: Cabut atau Perbaiki
Jaksa menilai proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun.
Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun.
Jika tidak mampu membayar, tuntutan tersebut dapat diganti tambahan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Menurut jaksa, nilai uang pengganti itu berasal dari hasil audit, laporan harta kekayaan, data perpajakan, hingga dugaan konflik kepentingan dalam proyek digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook.


