Buruh Akan Gugat soal JHT ke Mahkamah Agung, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengaku menghormati gugatan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA).

Ida mengatakan, gugatan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945 dan merupakan bagian dari demokrasi.

"Pemerintah menghormati upaya uji materil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi," kata Ida dalam rilis yang diterima opsi.id/, pada Kamis 17 Februari 2022.

Mengingat Permenaker 2/2022 telah diundangkan, Ida mengklaim memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker 2/2022 hingga ada keputusan MA yang menyatakan sebaliknya.

Ia mengklaim bahwa pelaksanaan Permenaker 2/2022 bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menjamin uang pekerja bakal tersedia saat dilakukan klaim manfaat JHT alias saat pekerja memasuki usia 56 tahun.

Ida menjelaskan berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal.

Pengawas eksternal mencakup Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara, pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, Kemnaker, Kementerian Keuangan, dan Satuan Pengawas Internal.

Ida memastikan dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. Menurutnya, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif.

“Tidak benar dipakai pemerintah. Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang pekerja di industri perbesian pun menggugat Permenaker 2/2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Penggugat bernama Redyanto Reno Baskoro menilai Permenaker 2/2022 tidak mencerminkan asas keadilan serta asas ketertiban dan kepastian hukum. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

PSI Ungkap Alasan Jokowi Pilih Lampung, NTT, dan Jawa Barat untuk Safari Politik

JAKARTA, Opsi.id  – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkap alasan...

Jennifer Lopez Kembali dengan Kisah Cinta Baru, Office Romance Tayang 5 Juni

JAKARTA, Opsi.id  – Platform streaming Netflix kembali menghadirkan film...

Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Kunjungan Luar Negeri

JAKARTA, Opsi.id  – Diplomat senior Indonesia, Dino Patti Djalal,...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

Berita Terbaru

Popular Categories