Jakarta – Pemerintah Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku sehari dalam sepekan, yakni tiap Jumat dan berlaku per tanggal 1 April 2026.
Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengkritisi kebijakan yang diumumkan oleh pemerintah pada Selasa (31/3/2026) kemarin.
Ia berpendapat, rumusan pemikiran pemerintah dalam hal penghematan energi di tengah tensi geopolitik yang tengah memanas ini cacat desain. Sebab, justru bisa mengarah pada pemborosan energi nasional.
“Menurut saya kebijakan WFH hari Jumat mengandung cacat desain karena berpotensi menciptakan long weekend yang justru menghapus bahkan membalikkan manfaat penghematan BBM,” kata Achmad Nur Hidayat dalam keterangannya dikutip Kamis (2/4/2026).
Ia menekankan, bila Jumat berubah fungsi dari hari kerja menjadi pintu liburan, maka konsumsi energi tidak berkurang.
“Hanya bergeser bentuknya,” ucapnya.
Menurut dia, klaim penghematan energi melalui libur pada hari Jumat bagi ASN hingga pekerja swasta dapat menjadi sia-sia, malahan dapat mengakibatkan pemborosan karena libur pekerja lebih panjang.
“Dalam kondisi itu, klaim penghematan menjadi lemah secara empiris dan rawan dipatahkan oleh perilaku masyarakat sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur kebijakan WFH hari Jumat, yakni Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Hal tersebut diungkapkan oleh Tito saat Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).


