Jakarta — Jusuf Kalla mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 8 April 2026, untuk melaporkan Rismon Sianipar terkait tudingan pendanaan terhadap Roy Suryo dan pihak lain dalam isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
JK tiba sekitar pukul 11.00 WIB didampingi tim kuasa hukum. Ia tidak banyak berkomentar saat memasuki gedung Bareskrim.
“Mau melapor,” ujarnya singkat.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah disampaikan melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.
Pihaknya mengaku telah bertemu dengan penyidik dan menyerahkan sejumlah dokumen awal.
Abdul menyebut proses administrasi laporan masih berjalan dan akan dilengkapi sesuai kebutuhan penyidik.
Selain itu, tim hukum JK juga menyiapkan pengaduan terhadap sejumlah kanal YouTube yang dinilai ikut menyebarkan isu tersebut.
Namun, pengaduan terhadap akun-akun tersebut masih menunggu kelengkapan data. Pihaknya memastikan laporan akan segera diajukan setelah seluruh bukti dinyatakan siap.
Ia menambahkan, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pemalsuan dokumen.[]

