Cirebon – Organisasi masyarakat Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendorong Kepala Kejaksaan Negeri Sumber untuk segera bertindak menindaklanjuti dugaan praktik kompensasi dalam proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026.
Desakan tersebut mencuat setelah beredar informasi di ruang publik mengenai adanya paket proyek pembangunan jalan senilai sekitar Rp55 miliar yang disebut tidak melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Cirebon. Paket kegiatan itu diduga berkaitan dengan praktik kompensasi dalam proses “ketuk palu” pengesahan APBD.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH., menilai persoalan ini sebagai isu serius yang perlu ditangani secara profesional, terbuka, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Ini bukan persoalan sepele. Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata dan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujar Qorib.
FORMASI mendesak Kejaksaan Negeri Sumber untuk memanggil dan memeriksa seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon. Selain itu, lembaga tersebut juga diminta meminta klarifikasi dari Ketua DPRD terkait proses pembahasan dan persetujuan anggaran.
Tak hanya itu, FORMASI juga mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan adanya paket kegiatan yang berada di luar mekanisme penganggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mengusut secara transparan indikasi kompensasi dalam pengesahan APBD 2026.
Menurut Qorib, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas lembaga legislatif sekaligus memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
FORMASI berharap Kejaksaan Negeri Sumber segera mengambil langkah konkret guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas dugaan praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah. []


