JAKARTA – Sidang lanjutan perkara perdata dengan nomor 1026/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 27 April 2026, sempat memanas terkait perdebatan nominee. Adapun agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh tim kuasa hukum Derek Prabu Maras.
Kuasa hukum Derek, Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA., menjelaskan, keterangan saksi ahli di dalam persidangan ini mengungkap sejumlah poin penting terkait dugaan dokumen palsu, termasuk 38 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya yang terindikasi bermasalah dengan PT Bank Mega Tbk.
Menurut Yuli Hutagaol, saksi ahli menyampaikan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak dapat dianggap sebagai bentuk peralihan kepemilikan.
“PPJB itu tadi sudah disampaikan oleh saudara saksi ahli, bahwa PPJB itu bukan peralihan pemilikan. Itu yang pertama,” ujar Yuli Hutagaol di lokasi persidangan pada Senin, 27 April 2026.
Ia menambahkan, skema Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) tidak bisa dikategorikan sebagai peralihan hak atas kepemilikan.
Selain itu, Yuli Hutagaol menyoroti keabsahan surat pernyataan yang diklaim pihak penggugat dibuat oleh Derek. Ia menyatakan, saksi dimaksud tidak melihat langsung proses penandatanganan dokumen.
“Surat pernyataan yang diklaim dibuat oleh Pak Derek ditandatangani oleh saksi. Namun, saksinya sendiri tidak melihat Pak Derek menandatangani,” katanya.
”Mereka mengajukan dua saksi di dalam surat pernyataan tersebut. Satu saksinya sudah meninggal dunia,” ucapnya menambahkan.
Dalam persidangan tersebut, Yuli Hutagaol juga berargumen, gugatan yang diajukan memiliki kekurangan pihak (kurang pihak) karena tidak menarik PT Lekom Maras yang justru sebagai debitur utama, sementara kedudukan Derek hanya pihak ketiga sehingga dinilai tidak memenuhi syarat formil.
“Menurut pendapat saksi ahli yang tadi disampaikan, gugatan ini kurang pihak. Jadi sudah sepatutnya dan sepantasnya pengadilan menolak perkara ini,” ucapnya menegaskan.
Sementara, Tim Kuasa Hukum Derek Prabu Maras lainnya, Perry Cornelius Sitohang mengatakan gugatan bernomor 1026/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Bur Maras tidak memenuhi syarat formil alias cacat hukum.
Musababnya, Burhaddin Bur Maras dinilai sudah tidak mampu lagi memberikan kuasa, menunjuk lawyer hingga mengajukan gugatan kepada Derek Prabu Maras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
”Sebagaimana diketahui mereka mengajukan akta, kalau tidak salah akta no. 1 tahun 2005, isinya pak Bur Maras yang notabenenya sudah dalam keadaan tidak mampu ini memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan. Tidak disebutkan terhadap siapa, dalam masalah apa, dan mengenai apa. Itu saja sudah cacat. Artinya, si penggugat ini dalam hal ini lawyernya itu tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan ini. Harusnya oleh (hakim) pengadilan cukup dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar dia.
Berkaitan dengan pemanggilan saksi ahli dalam sidang lanjutan ini, Perry mengaku salut dengan apa yang telah disampaikan secara panjang lebar di dalam persidangan hari ini.
”Ya, apa yang disampaikan itu sangat klir, tegas, dan tidak ada perlu interpretasi yang aneh-aneh. Perkara ini jelas tidak ada dasarnya, tidak ada legal standing yang benar, tidak ada substansi positif yang benar. Ya ditolak saja atau tidak diterima,” ujarnya.
Perry meyakini hakim yang menangani perkara ini memiliki pendirian dan berpegang teguh pada KUHAP.
”Sebagaimana yang tadi dijelaskan oleh ahli kita, maka perkara ini harusnya ditolak saja atau tidak diterima,” kata dia.
Perry juga menyoroti praktik pihak perantara atau pinjam nama (nominee) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi batal demi hukum sejak awal.
“Nominee itu menurut undang-undang tidak diperbolehkan. Maka semua penunjukan nominee dapat dibatalkan secara hukum, bahkan ujungnya batal demi hukum. Jadi kalau mereka mengatakan nominee ini sah, ya mereka sebenarnya blunder sendiri,” ujarnya.
Pihak tergugat juga menghadirkan pakar hukum dari Universitas Airlangga (Unair), DR. Ghansham Anand SH, M.KN, untuk menjadi saksi ahli dan dimintai pandangannya terkait norma hukum yang menjadi sengketa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ghansham mengungkapkan fokus utama kesaksiannya berkaitan dengan dalil kepemilikan objek sengketa, serta keabsahan surat kuasa yang digunakan.
”Hari ini saya dihadirkan oleh kuasa hukum Pak Derek ya. Pada intinya mempersoalkan tentang dalil gugatan. Dimana penggugat mendalilkan bahwa itu barang miliknya,” ujar Ghansham saat memberikan keterangan usai persidangan.
Terkait jalannya persidangan, dirinya menjelaskan adanya perbedaan posisi yang tajam antara penggugat dan tergugat, terutama mengenai tuduhan praktik pinjam nama (nominee) dan keaslian tanda tangan pada akta di bawah tangan.
”Saya tentu menjelaskan sesuai dengan norma hukumnya, Pak ya. Kalau dari sisi tergugat tadi menyangkal bahwa ini tidak pernah ada pinjam nama. Dia sudah membantah tanda tangannya. Saya kira kita semua paham bagaimana kedudukan akta di bawah tangan yang dibantah tanda tangannya. Dari sisi penggugat ya tentu punya versi berbeda. Menurut versi penggugat bahwa itu betul ditanda tangani oleh Pak Derek dan ada saksi-saksinya. Saya tentu tidak menilai siapa benar siapa salah. Tentu Hakim nanti yang nilai,” jelasnya.
Selain persoalan materiil, saksi ahli juga menyoroti aspek formil terkait syarat sahnya surat kuasa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Menurutnya, kelengkapan rincian objek dan para pihak dalam surat kuasa adalah hal yang mutlak.
”Oh Sema 6 tahun 94 itu tentang kriteria surat kuasa. Tadi saya ditanyakan bagaimana kalau suatu kuasa itu ternyata tidak menguraikan objeknya atau tidak menguraikan para pihaknya secara lengkap. Maka kuasa demikian ya kuasa yang tidak sah,” tegas Ghansham.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut merupakan pedoman yang konsisten dalam praktik peradilan di Indonesia. “Sema 6 Tahun 1994 begitu juga saya kira ditegaskan di dalam Sema 7 Tahun 2012 Nomor Perdata angka 1,” ujarnya.
Di sisi lain, Kuasa hukum pihak lawan, Alfonsus Atu Kota Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kepemilikan aset dalam perkara tersebut.
“Kami tidak mempersoalkan kepemilikan. Yang kami gugat hanya soal sah atau tidaknya surat pernyataan,” tegasnya.
Menurut Alfonsus, jalannya persidangan berlangsung kondusif dan menghadirkan saksi ahli yang dinilai memiliki kompetensi dalam menjelaskan aspek hukum terkait kekuatan pembuktian surat pernyataan dalam suatu perbuatan hukum.
Alfonsus berharap proses persidangan dapat terus berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Yang terpenting adalah fakta-fakta hukum dapat diuji secara terbuka di persidangan, sehingga majelis hakim dapat menilai secara adil berdasarkan bukti yang ada,” tuturnya. []


