Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan yang berimbang melalui pendekatan keadilan restoratif.
Hal ini tercermin dalam keberhasilan pendampingan terhadap terlapor dalam perkara yang ditangani di Polsek Tanah Abang, yang berujung pada kesepakatan damai dan pencabutan laporan polisi.
Proses tersebut berlangsung pada 28 Januari 2026 di wilayah hukum Polsek Tanah Abang.
Dalam proses yang berjalan, para pihak akhirnya memilih jalan damai sebagai bentuk penyelesaian yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
LBH DPP GAMKI secara resmi menerima surat kuasa tertanggal 13 Februari 2026. Dan sejak saat itu secara aktif melakukan langkah-langkah hukum strategis untuk memastikan bahwa hak-hak terlapor tidak diabaikan. Serta proses berjalan secara proporsional dan sesuai prinsip due process of law.


