Kuasa hukum dari LBH DPP GAMKI, Saddan Sitorus, S.H., menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bukan semata-mata menyelesaikan perkara. Melainkan memastikan bahwa hukum tidak digunakan secara represif tanpa mempertimbangkan aspek keadilan substantif.
Keadilan Menghadirkan Pemulihan
“Pendampingan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang adil. Keadilan tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, tetapi juga harus mampu menghadirkan pemulihan dan keseimbangan bagi para pihak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian melalui mekanisme perdamaian merupakan bagian dari semangat keadilan restoratif yang kini semakin relevan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
LBH DPP GAMKI juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Tanah Abang cq. penyidik Bapak Widodo yang telah memfasilitasi proses penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice secara profesional, terbuka, dan berkeadilan.
Menurut LBH DPP GAMKI, peran aktif penyidik dalam mendorong dialog dan kesepakatan para pihak menjadi faktor penting dalam tercapainya perdamaian.
Di sisi lain, terlapor menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara ini tidak terlepas dari peran aktif dan profesionalitas LBH DPP GAMKI dalam memberikan pendampingan hukum sejak awal.
“Saya menyampaikan bahwa seluruh proses ini dapat berjalan dengan baik berkat pendampingan hukum dari LBH DPP GAMKI. Bapak Saddan Sitorus, S.H., yang telah mendampingi dan mewakili saya dalam perkara ini. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ujar terlapor.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan harapan agar LBH DPP GAMKI terus konsisten dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat.
“Kiranya Tuhan Yesus senantiasa memberkati LBH DPP GAMKI dan Bapak Saddan. Serta terus menjadi terang dan garam bagi bangsa dan negara Republik Indonesia,” tambahnya.
Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi contoh konkret bahwa pendekatan hukum yang mengedepankan dialog dan pemulihan. Serta keadilan substantif dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik hukum di tengah masyarakat. Sekaligus menghindari dampak negatif dari proses pidana yang berkepanjangan. []


