Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana memajaki kapal yang melintas di Selat Malaka.
Ia menyebut isu tersebut bukan rencana serius dan perlu diluruskan dari pemberitaan yang beredar.
“Tidak ada rencana resmi untuk memungut pajak atau tarif kapal di Selat Malaka,” kata Menteri Purbaya pada Jumat, 24 April 2026.
Disebutnya, Indonesia memahami dan menghormati United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), terutama prinsip freedom of navigation (kebebasan bernavigasi).
Indonesia telah meratifikasi UNCLOS dan akan menaati hukum internasional yang berlaku.
Kenapa Selat Malaka sensitif?
Selat Malaka adalah salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.
Banyak kapal dagang global melewati kawasan ini untuk rute antara Asia Timur, Timur Tengah, dan Eropa.
Karena statusnya sebagai selat internasional, aturan pelayaran diatur ketat oleh hukum laut internasional.
Pernyataan Menlu Sugiono
Sugiono juga menegaskan Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka dan tetap mendukung kelancaran pelayaran internasional.
Kabar bahwa Indonesia akan memungut pajak di Selat Malaka dibantah langsung oleh pemerintah. Sikap resmi saat ini: tidak ada pungutan, dan Indonesia tetap mengikuti UNCLOS. []


