Polri Sikat Mafia Subsidi Energi, 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam operasi intensif selama 13 hari, sejak 7 hingga 20 April 2026.

Dalam periode tersebut, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 lokasi kejadian perkara (TKP) di berbagai daerah.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Moh. Irhamni, Selasa (21/4).

Subsidi Rakyat Dirampas Mafia Energi

Wakabareskrim menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan harga BBM dan LPG subsidi agar tetap terjangkau masyarakat.

Namun, masih ada pihak-pihak yang menyalahgunakan bantuan negara demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA: Komisi III: Polri Harus Terjunkan Personel Berantas Mafia Karantina

“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG subsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil—petani, nelayan, sopir angkutan, pedagang, dan kelompok rentan lainnya,” tegas Nunung.

Modus Operasi Para Pelaku

Polri mengungkap para tersangka menjalankan beragam modus, di antaranya:

-Menimbun BBM subsidi lalu menjual kembali ke industri

-Menggunakan kendaraan bertangki modifikasi

-Memakai plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode pembelian

-Bekerja sama dengan oknum petugas SPBU

-Memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi

Barang Bukti Fantastis

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita:

-403.158 liter solar subsidi

-58.656 liter pertalite

-8.473 tabung LPG 3 kg

-322 tabung LPG 5,5 kg

-4.441 tabung LPG 12 kg

-110 tabung LPG 50 kg

-161 unit kendaraan

Kerugian negara akibat praktik ilegal itu diperkirakan mencapai Rp243 miliar.

Sepanjang 2025 hingga 2026, Polri mencatat 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Dari jumlah itu:

-46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21)

-19 perkara masih dalam tahap penyidikan

Polri menegaskan akan memburu seluruh jaringan, termasuk pemodal dan aktor di balik layar. Penyidik juga diminta menelusuri aliran uang hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama PPATK.

“Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekat, kami tindak tegas,” ujar Wakabareskrim. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Kadin Puji Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Berorientasi Eksekusi

Jakarta, Opsi.id - Kalangan dunia usaha menyampaikan apresiasi terhadap...

Disambut Teriakan ‘Jokowi Pulang Kampung’, Ribuan Warga Meriahkan Kehadiran Jokowi di Kupang

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mendapat...

Tiga Hari Hilang di Hutan Asahan, Adrian Nasution Ditemukan Selamat Meski Kelelahan

Setelah tiga hari pencarian yang melibatkan Tim SAR Gabungan,...

Glitter Rilis Ulang Single Bendera Ciptaan Eross Candra

Jakarta - Grup penyanyi anak Glitter kembali menghadirkan gebrakan...

Katyana dan Nadhif Basalamah Berkolaborasi di Single Ceritaku Ceritamu

Jakarta - Single terbaru berjudul “Ceritaku Ceritamu” mempertemukan dua...

PSI: Jokowi Konsisten Bangun Indonesia Timur, Kunjungan ke NTT Dinilai Perkuat Ikatan dengan Masyarakat

JAKARTA, Opsi.id  – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI)...

Berita Terbaru

Popular Categories