Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam operasi intensif selama 13 hari, sejak 7 hingga 20 April 2026.
Dalam periode tersebut, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 lokasi kejadian perkara (TKP) di berbagai daerah.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Moh. Irhamni, Selasa (21/4).
Subsidi Rakyat Dirampas Mafia Energi
Wakabareskrim menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan harga BBM dan LPG subsidi agar tetap terjangkau masyarakat.
Namun, masih ada pihak-pihak yang menyalahgunakan bantuan negara demi keuntungan pribadi.
BACA JUGA: Komisi III: Polri Harus Terjunkan Personel Berantas Mafia Karantina
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG subsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil—petani, nelayan, sopir angkutan, pedagang, dan kelompok rentan lainnya,” tegas Nunung.
Modus Operasi Para Pelaku
Polri mengungkap para tersangka menjalankan beragam modus, di antaranya:
-Menimbun BBM subsidi lalu menjual kembali ke industri
-Menggunakan kendaraan bertangki modifikasi
-Memakai plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode pembelian
-Bekerja sama dengan oknum petugas SPBU
-Memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi
Barang Bukti Fantastis
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita:
-403.158 liter solar subsidi
-58.656 liter pertalite
-8.473 tabung LPG 3 kg
-322 tabung LPG 5,5 kg
-4.441 tabung LPG 12 kg
-110 tabung LPG 50 kg
-161 unit kendaraan
Kerugian negara akibat praktik ilegal itu diperkirakan mencapai Rp243 miliar.
Sepanjang 2025 hingga 2026, Polri mencatat 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Dari jumlah itu:
-46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21)
-19 perkara masih dalam tahap penyidikan
Polri menegaskan akan memburu seluruh jaringan, termasuk pemodal dan aktor di balik layar. Penyidik juga diminta menelusuri aliran uang hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama PPATK.
“Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekat, kami tindak tegas,” ujar Wakabareskrim. []

