Jakarta – Anggota Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo menyoroti banyaknya ketiadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) beserta izin pengelolaan parkir di areal bisnis Perumda Pasar Jaya.
Francine menuturkan, berdasarkan temuan-temuan sebelumnya, Perumda Pasar Jaya diketahui tidak banyak memiliki izin pengelolaan perparkiran di pasar-pasar yang dikelolanya.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menerangkan, pada periode sebelumnya, pihak Pasar Jaya beralasan karena pasar-pasar yang dikelola tidak memiliki hidran. Sehingga tidak bisa mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
”Sebenarnya ini temuan kami di dalam Pansus Perparkiran sebelumnya. Dan ternyata sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh Pasar Jaya,” kata Francine saat diwawancarai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Francine mencatat, kebakaran juga kerap melanda pasar-pasar yang dikelola oleh Pasar Jaya dan sering berulang di lokasi yang sama.
”Sehingga waktu itu salah satu rekomendasi dari Pansus Perparkiran adalah untuk memenuhi izin-izin yang diperlukan untuk dia bisa beroperasional. Maupun juga untuk mengelola perparkirannya,” tutur Anggota Komisi B DPRD DKI itu.
BACA JUGA: Pemprov DKI Fokus Transisi Energi, Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap untuk Mobil Listrik Diperpanjang
Francine mendesak, seharusnya manajemen Perumda Pasar Jaya memenuhi dulu ketentuan terkait SLF dan izin pengelolaan parkir.
”Ternyata sampai dengan Pansus Perparkiran yang berikutnya ini ternyata masih banyak yang belum memiliki (SLF dan izin pengelolaan parkir),” ucapnya menambahkan.
Francine mengungkapkan, berdasar keterangan yang dipaparkan oleh pihak Pasar Jaya pada hari ini, baru 29 bangunan pasar yang memiliki SLF. Padahal ada sekitar 142 pasar yang aktif yang dikelola BUMD milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
”Kalau secara keseluruhan total pasar memang ada 153, tapi ada beberapa yang memang tidak aktif atau hanya berupa lahan kosong. Karena tadi akibat kebakaran atau akibat ada sengketa dan semacam itu,” kata Francine Widjojo.
Dengan demikian, Francine mendorong jajaran Perumda Pasar Jaya harus berbenah, mengantongi SLF guna memiliki izin pengelolaan parkir di Jakarta.
”Yang namanya izin itu juga harus dipenuhi. Karena SLF ini sangat penting untuk standar keselamatan dan keamanan, baik dari sisi gedungnya apalagi dari sisi perparkirannya. Karena itu kan merupakan salah satu tahapan sebelum bisa dapat izin pengelolaan parkir harus punya SLF dulu,” kata Francine Widjojo. []


