Jakarta, Opsi.id – Sekretaris Dewan Pembina Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan terkait dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
Selain Grace, dua nama lain yakni Ade Armando serta Permadi Arya juga turut dilaporkan.
Laporan tersebut diajukan aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan Islam dan terdaftar dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.
Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengatakan langkah hukum ditempuh untuk mencegah munculnya reaksi negatif di tengah masyarakat.
“Karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respons negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia,” ujar Syaefullah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
BACA JUGA: Ade Armando Mundur dari PSI, Ali: Bang Ade Bukan Lagi Kader
Perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa video penggalan ceramah JK pertama kali diunggah Ade Armando melalui Cokro TV pada 9 April 2026.
Kemudian disusul unggahan Permadi Arya pada 12 April dan Grace Natalie pada 13 April di media sosial masing-masing.
Menurut Gurun, unggahan tersebut dinilai membangun narasi yang tidak utuh sehingga menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.