Ia menyebut video itu seolah menggiring opini bahwa JK tengah membahas ajaran agama Kristen terkait konsep syahid.
Padahal, lanjutnya, dalam video lengkap berdurasi sekitar 40 menit.
JK justru menjelaskan kekhawatiran terhadap kesalahan memahami konsep syahid dan menegaskan bahwa tindakan ekstrem tidak membawa seseorang ke surga.
“Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu keliru. Ini yang tidak disampaikan secara utuh ke publik,” kata Gurun.
Dalam perkembangan lain, PSI menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepada Grace Natalie.
Ketua Harian PSI, Ahmad Ali alias Mad Ali, menyebut pernyataan Grace merupakan sikap pribadi dan bukan sikap resmi partai.
“Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kepartaian. Karena hal ini harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” ujar Mad Ali di kantor DPP PSI, Selasa (5/5/2026).
BACA JUGA: PSI Panaskan Mesin Politik di Lampung, Rusdi Masse Soroti Disiplin Kader
Meski demikian, ia mengatakan PSI tetap akan memberikan dukungan secara personal kepada Grace Natalie sebagai bentuk solidaritas pertemanan.
Di sisi lain, perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, menilai unggahan tersebut telah memancing kegaduhan di tengah masyarakat yang selama ini hidup rukun dalam keberagaman.
Pihak pelapor juga mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa flashdisk berisi dokumen digital dan menyiapkan sejumlah saksi maupun ahli untuk mendukung proses hukum.
Ketiga terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta sejumlah pasal dalam KUHP baru terkait dugaan penghasutan dan provokasi melalui media elektronik. []


