TAPANULI TENGAH, Opsi.id – Seorang pria berinisial WS (35) di Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap warga setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Pelaku awalnya diduga hendak mencuri di rumah korban. Namun setelah berhasil masuk ke dalam rumah, niat tersebut berubah menjadi aksi pencabulan.
Kasatreskrim Polres Tapanuli Tengah Iptu Dian Agustian Perdana membenarkan peristiwa tersebut.
“Pelaku awalnya berniat mencuri, namun setelah di dalam rumah berubah jadi melakukan aksi pencabulan terhadap korban,” ujar Dian, Jumat (8/5/2026).
BACA JUGA: Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Belasan Santriwati Lolos dari Hukuman Mati
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.


