Menurut polisi, pelaku mendatangi rumah korban dan masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan sepotong kayu.
“Setelah berhasil masuk rumah, niat pelaku yang awalnya mencuri berubah karena melihat korban sedang tidur bersama saudara-saudaranya,” jelas Dian.
Pelaku kemudian mendekati korban dan merusak pakaian anak tersebut menggunakan gunting yang sudah dibawanya.
Saat korban terbangun dan hendak berteriak, pelaku disebut membekap mulut korban sambil mengancam menggunakan obeng agar tidak bersuara.
“Korban sempat melawan, namun pelaku mengancam menggunakan obeng,” katanya.
Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah saudara korban terbangun. Panik ketahuan, pelaku langsung melarikan diri.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Tapsel dan Tapteng
Namun warga yang mengetahui kejadian itu berhasil menangkap pelaku sebelum akhirnya diamankan personel Unit Reskrim Polsek Pinangsori yang tiba di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, WS mengaku awalnya berniat mencuri, namun berubah melakukan tindakan cabul setelah melihat korban yang sedang tidur.
Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 414 Ayat (2) subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. []
Kontributor: Rahmat Hidayat


