Toba, Opsi.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Setelah hampir 18 tahun berada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dorongan itu mengemuka dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Hotel Labersa, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan itu dihadiri pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil hingga komunitas adat kawasan Danau Toba.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung menegaskan, pengesahan UU Masyarakat Adat merupakan amanat konstitusi. Diatur dalam Pasal 18B UUD 1945.
“Baleg berupaya sepenuhnya agar RUU yang sudah lama teronggok di Prolegnas ini dapat segera diselesaikan,” ujar Martin.
Ia menjelaskan, Baleg saat ini menyerap aspirasi di tiga provinsi yakni Bali, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Ketiga daerah itu dinilai masih memiliki sistem budaya, pranata sosial dan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.
Menurut Martin, keberadaan UU Masyarakat Adat penting untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
Mulai dari konflik agraria hingga kriminalisasi warga adat saat mempertahankan tanah leluhur mereka.
Wakil Menteri PPN/Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard mengatakan pembahasan RUU tersebut bukan hanya soal regulasi.
Melainkan upaya menjaga hubungan manusia dengan alam dan budaya.
“Masyarakat Adat telah menjaga keseimbangan sosial dan ekologis jauh sebelum konsep pembangunan modern dikenal,” katanya.
Hal senada disampaikan Ephorus HKBP, Victor Tinambunan. Ia menilai persoalan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga identitas dan keadilan sosial.


