Ketua PH AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran mengungkapkan belum ada komunitas adat di Toba memperoleh pengakuan resmi. Meski Perda Masyarakat Adat telah disahkan sejak 2020.
Terdapat 29 komunitas adat hasil pemetaan partisipatif dengan luas sekitar 37 ribu hektare tumpang tindih dengan konsesi perusahaan.
Bahkan sepanjang 2022 hingga 2026, tercatat 43 warga adat mengalami kriminalisasi akibat mempertahankan wilayah adatnya.
“Kami tidak ingin keberadaan masyarakat adat seolah harus dibuktikan kembali, karena kami sudah ada jauh sebelum negara ini berdiri,” tegas Jhontoni.
Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera, Roganda Simanjuntak menyebut saat ini terdapat 159 peta wilayah adat yang telah diregistrasi di Sumatera Utara.
Tersebar di 14 kabupaten/kota, namun pengakuan terhadap wilayah adat dinilai masih jauh dari harapan masyarakat.
Anggota Baleg DPR RI, Bane Raja Manalu menegaskan pengakuan masyarakat adat tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Karena rawan dipengaruhi kepentingan politik lokal.
Ia meminta negara hadir secara adil. Menyederhanakan proses pengakuan wilayah adat agar masyarakat tidak lagi dianggap asing di tanah leluhurnya sendiri.
“Jangan sampai masyarakat adat seperti pencuri di tanah mereka sendiri,” ujar Bane.
Forum tersebut menjadi ruang dialog antara negara dan masyarakat adat.
Guna memastikan RUU Masyarakat Adat benar-benar mampu melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia. []


