Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas. Ia meminta pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan dihukum berat.
Politikus PKB itu menegaskan tidak boleh ada toleransi. Terlebih jika pelaku berlindung di balik institusi pendidikan.
“Saya minta aparat menghukum seberat-beratnya pelaku. Hukuman tidak hanya berdasarkan KUHP, tetapi juga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ujar Kang Maman di Warung Mang SiHejo, Puri Subang Asri seperti mengutip keterangannya, Senin, 11 Mei 2026.
Pernyataan itu muncul setelah adanya dugaan pencabulan santriwati. Kasus terjadi di sebuah ponpes di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Aksi kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung sejak 2020. Korban baru melaporkan kasus ini pada 2024 lalu.
Saat ini, aparat telah menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka.
Selanjutnya, Kang Maman menyebut kasus ini sebagai peringatan serius. Menurutnya, pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan harus diperkuat.
Ia menilai lembaga pendidikan tidak boleh menjadi tempat aman bagi pelaku kekerasan seksual.
Selain mendorong penindakan tegas, Kang Maman juga meminta negara memastikan hak pendidikan santri tetap terpenuhi. Hal ini penting meskipun lembaga mereka ditutup karena pelanggaran.
“Kalau ada lembaga yang tidak memenuhi syarat atau menyalahi aturan, izinnya harus dicabut. Namun, anak-anak jangan sampai kehilangan hak untuk melanjutkan pendidikan,” katanya.
Kemudian, pengasuh Ponpes Al-Mizan Majalengka itu menekankan pentingnya pendampingan trauma bagi korban.
Ia juga meminta Kementerian Agama lebih aktif mengawasi dan memvalidasi lembaga pendidikan keagamaan.
“Kita ingin negara lebih hadir. Terutama Kementerian Agama agar aktif memvalidasi data. Mana yang layak disebut pesantren, mana yang tidak,” ucapnya.
Terakhir, Kang Maman mendorong budaya keterbukaan di lingkungan pesantren. Ia mengusulkan sistem audit dan pelaporan yang jelas.
Para santri dan orang tua harus memiliki ruang aman untuk melapor. Terutama jika menemukan dugaan pelanggaran.
“Kita ingin pesantren membuka diri, melakukan audit, dan memiliki pelaporan. Sehingga seluruh orang tua atau siapapun bisa bersuara (speak up),” pungkasnya.[]


