Jakarta – Wakil Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta M. Fu’adi Luthfi mendesak Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta Vera Revina Sari untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan/pemilik izin bangunan gedung hingga operator parkir yang mengabaikan perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta itu menekankan, sanksi paling tinggi berupa penyegelan. Fu’adi menegaskan, setiap gedung harus memiliki SLF.
Hal itu Fu’adi sampaikan dalam Rapat Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026 kemarin.
Baca juga: Temuan Pansus DPRD DKI: Pasar Asemka Tak Kantongi SLF dan Kantor Ajinomoto 17 Tahun Acuhkan Izin SLF
“Nah, kami sampaikan kepada Kepala Dinas Citata bahwa kita harus ambil sikap secara tegas dalam bentuk memberikan surat peringatan SP1, SP2 sampai dengan proses penyegelan gedung tersebut. Ini upaya kita untuk melakukan perbaikan agar semua mematuhi dan menjalankan regulasi yang ada,” kata Fu’adi saat diwawancarai di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu, 20 Mei 2026.
Fu’adi telah menyampaikan langsung hal ihwal tersebut kepada Kadis Citata Vera Revina Sari dalam rapat terbuka.
“Kami sampaikan kepada Kepala Dinas Citata harus tegas. Bagi siapapun yang tidak mengantongi SLF, seharusnya tidak boleh parkir itu beroperasi. Karena ini merupakan aspek keselamatan warga. Kalau SLF saja diabaikan, artinya dia juga pasti akan mengabaikan keselamatan warga,” ucapnya.
Fu’adi menegaskan, Pansus yang saat ini ia pimpin, memberikan tenggat waktu kepada dinas terkait untuk berkirim surat kepada perusahaan/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta hingga operator parkir.
Apabila temuan Pansus perihal gedung/operator parkir yang mengabaikan SLF ini tidak diindahkan, maka sikap tegas berupa penyegelan oleh DPRD DKI seperti di Kawasan Blok M Square akan berulang.
Baca juga: DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square, Terindikasi Rugikan Negara Rp3 Miliar per Bulan
“Tentu penyegelan kemarin itu ada argumentasi kuat, kemudian ada dasar yang memperkuat kenapa harus ada penyegelan. Peristiwa di Blok M ini akhirnya menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola atau operator parkir yang ada di DKI Jakarta, terutama bagi lahan-lahan yang dimiliki oleh BUMD,” tuturnya.
Fu’adi pun merekomendasikan pembaruan sistem yang bisa diakses secara real time untuk mengetahui jumlah gedung yang ada di Jakarta, beserta perizinannya.
“Yang tidak mengantongkan SLF berapa, yang baru berproses untuk pengurusan izin SLF, dan berapa yang sama sekali tidak mau mengurus izin SLF,” ujarnya.
Fu’adi menuturkan, setiap perusahaan harus tertib dan disiplin membayar pajak sehingga tidak terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.
“Harus ada keterbukaan di dalam memberikan laporan keuangan, tidak ada manipulasi lagi. Tentunya kita harapkan operator dan pengelola parkir itu lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap semua,” tutur Fu’adi Luthfi. []

