Jakarta – Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono buka-bukaan perihal indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.
Mujiyono mengungkapkan hal tersebut usai melaksanakan Rapat Kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta dalam rangka Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2027, di Gedung DPRD DKI pada Rabu, 20 Mei 2026.
Di dalam forum tersebut turut disinggung cash flow atau arus kas Dana Bagi Hasil (DBH). Di sisi bersamaan, Mujiyono menerangkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) prinsipnya ialah neraca berimbang.
”Jadi, pengeluarannya berapa, pendapatannya juga harus berapa. Ini berbeda dengan yang ada di swasta,” kata Mujiyono kepada wartawan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, dalam hal ini APBD bersifat cash flow.
”Bukan sesuatu yang sudah terjadi, tapi perkiraan. Karena itu harus akurat. Jadi, estimasi cash flow-nya harus punya tingkat akurasi tinggi,” kata dia.
Salah satu contoh arus kas ialah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pemasukan bagi Pemprov DKI Jakarta.
”PAD jangan sampai meleset jauh. Kemudian dana perimbangan melalui DBH juga jangan meleset jauh. Itu yang kemudian menjadi acuan keberhasilan pengelolaan keuangan daerah,” kata Mujiyono.
Ia pun tidak mengesampingkan pentingnya peran dari tim lobi agar APBD tidak mengalami defisit. Sebab, APBD turut memengaruhi jalan atau tidak berjalannya program-program pemerintah.
”Iya, karena anggaran APBD itu politik anggaran. Pelaku-pelaku yang ada di Anggar, Banggar, dan seterusnya itu lahir dari proses politik. Jadi, itu bisa dilobi dan bisa dilakukan. Paling tidak jangan sampai telat. Besarannya pun bahkan bisa,” ujar Mujiyono.
Ia menambahkan, berkaitan dengan RKPD Komisi A DPRD DKI ini akan berlanjut pada Senin, 25 Mei 2026, pekan depan.
”Ya, ini rapat RKPD hari pertama. Nanti akan dilanjutkan tanggal 25 Mei 2026 untuk menyelesaikan pembahasan dari 22 SKPD yang menjadi mitra Komisi A,” kata Mujiyono. []


