PHK Dinilai karena Efisiensi, Lion Air Group Wajib Bayar Pesangon Rp 2,3 Miliar kepada 9 Teknisi

Jakarta – Perjuangan hukum yang ditempuh sembilan teknisi maskapai di bawah naungan Lion Air Group akhirnya membuahkan hasil. Perusahaan penerbangan tersebut diwajibkan membayar kompensasi pesangon dengan total mencapai Rp2.345.897.601 kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kewajiban pembayaran pesangon itu diputuskan setelah upaya kasasi yang diajukan pihak perusahaan ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan tersebut sekaligus menguatkan sejumlah putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara itu tercatat dalam putusan kasasi Nomor 351 K/PDT.SUS-PHI/2026, 318 K/PDT.SUS-PHI/2026, serta 269 K/PDT.SUS-PHI/2026. Selain itu, terdapat pula putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 118/Pdt.Sus-PHI/205/PN.Srg yang menjadi dasar hukum pembayaran hak para pekerja.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi menyebut PHK yang dilakukan pada tahun 2024 terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi guna mencegah kerugian. Kondisi tersebut dinilai sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.

BACA JUGA: Mantan Anggota DPR RI Akbar Faizal Somasi BYD, Ini Penyebabnya

Berdasarkan pertimbangan tersebut, para pekerja dinyatakan berhak memperoleh uang pesangon satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), serta uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4).

Adapun rincian kompensasi yang wajib dibayarkan kepada sembilan teknisi tersebut meliputi Aziz Zaenal Abidin dari PT Batik Air Indonesia sebesar Rp215.937.009. Markasan dari PT Lion Mentari Rp169.681.760. Sanapi dari PT Lion Mentari Rp217.278.832. Rasjoyo dari PT Batam Teknik Rp408 juta.

Rangga Aditya Putra dari PT Batam Teknik Rp210 juta. Rosadi Saat M dari PT Batam Teknik Rp428 juta. Yandi Aprianto dari PT Batam Teknik Rp117 juta. Budi Aryanto dari PT Batam Teknik Rp180 juta. Serta Riduwan dari PT Batam Aero Technic sebesar Rp400 juta.

Kuasa hukum para pekerja, Odie Hudiyanto, menyampaikan apresiasinya atas putusan tersebut dan berharap perusahaan segera melaksanakan kewajibannya tanpa menunda pembayaran.

“Kami menyambut gembira putusan yang memberikan keadilan untuk buruh Lion Air Grup dan meminta agar Lion Air Grup patuh dan menjalankan isi putusan secara sukarela,” ujar Odie Hudiyanto. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Hari Jadi ke-81 Jawa Barat, Pemkot Cirebon Siap Bersinergi dalam Pembangunan

Bandung – Peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Barat...

Airlangga Ungkap 1.800 Ton Emas Warga Tersimpan di Bawah Bantal, Nilainya Disebut Rp4.474 Triliun

JAKARTA, Opsi.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto...

Wahyu Dewanto Dukung Obligasi Daerah DKI Rp5,6 Triliun untuk Percepat Pembangunan LRT Jakarta

‎Jakarta - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan...

KPK Bongkar Modus Eks Bos Pajak Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Minta Sponsor untuk Bisnis Anak

JAKARTA, Opsi.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan...

Imigrasi Cirebon Perketat Pengawasan WNA di Indramayu, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Indramayu – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon memperkuat...

Indosat Perluas Layanan 5G, Kota Cirebon Kini Terjangkau Jaringan Generasi Terbaru

Cirebon – Layanan internet berkecepatan tinggi berbasis jaringan 5G...

Rapat Agraria di DPR Ditunda, Komisi III Soroti Ketidakhadiran Kabareskrim Polri

Jakarta — Pembahasan sejumlah konflik agraria di Komisi III...

Berita Terbaru

Popular Categories