PHK Dinilai karena Efisiensi, Lion Air Group Wajib Bayar Pesangon Rp 2,3 Miliar kepada 9 Teknisi

Jakarta – Perjuangan hukum yang ditempuh sembilan teknisi maskapai di bawah naungan Lion Air Group akhirnya membuahkan hasil. Perusahaan penerbangan tersebut diwajibkan membayar kompensasi pesangon dengan total mencapai Rp2.345.897.601 kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kewajiban pembayaran pesangon itu diputuskan setelah upaya kasasi yang diajukan pihak perusahaan ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan tersebut sekaligus menguatkan sejumlah putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara itu tercatat dalam putusan kasasi Nomor 351 K/PDT.SUS-PHI/2026, 318 K/PDT.SUS-PHI/2026, serta 269 K/PDT.SUS-PHI/2026. Selain itu, terdapat pula putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 118/Pdt.Sus-PHI/205/PN.Srg yang menjadi dasar hukum pembayaran hak para pekerja.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi menyebut PHK yang dilakukan pada tahun 2024 terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi guna mencegah kerugian. Kondisi tersebut dinilai sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.

BACA JUGA: Mantan Anggota DPR RI Akbar Faizal Somasi BYD, Ini Penyebabnya

Berdasarkan pertimbangan tersebut, para pekerja dinyatakan berhak memperoleh uang pesangon satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), serta uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4).

Adapun rincian kompensasi yang wajib dibayarkan kepada sembilan teknisi tersebut meliputi Aziz Zaenal Abidin dari PT Batik Air Indonesia sebesar Rp215.937.009. Markasan dari PT Lion Mentari Rp169.681.760. Sanapi dari PT Lion Mentari Rp217.278.832. Rasjoyo dari PT Batam Teknik Rp408 juta.

Rangga Aditya Putra dari PT Batam Teknik Rp210 juta. Rosadi Saat M dari PT Batam Teknik Rp428 juta. Yandi Aprianto dari PT Batam Teknik Rp117 juta. Budi Aryanto dari PT Batam Teknik Rp180 juta. Serta Riduwan dari PT Batam Aero Technic sebesar Rp400 juta.

Kuasa hukum para pekerja, Odie Hudiyanto, menyampaikan apresiasinya atas putusan tersebut dan berharap perusahaan segera melaksanakan kewajibannya tanpa menunda pembayaran.

“Kami menyambut gembira putusan yang memberikan keadilan untuk buruh Lion Air Grup dan meminta agar Lion Air Grup patuh dan menjalankan isi putusan secara sukarela,” ujar Odie Hudiyanto. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Putra Tri Ramadani Cetak Sejarah, Indonesia Raya Berkibar di World Climbing Series Nomor Lead

JAKARTA, Opsi.id  – Kabar membanggakan datang dari dunia panjat...

Rupiah Tembus Rp18.160 per Dolar AS, Tertekan Konflik Timur Tengah dan Data Ekonomi AS

JAKARTA, Opsi.id  – Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan...

Pimpin Apel Pagi, Kapolda Sulbar Tekankan Profesionalisme dan Keteladanan Keluarga

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Hadapi Persma 1960, Persikotas dan PSP Padang, Persimaju Usung Misi Lolos 16 Besar

Yogyakarta, OPSI.ID - Hasil drawing putaran 32 besar Liga...

Meriah! Ratusan Pecinta Burung Adu Suara Merdu di Polda Sulbar

Mamuju, OPSI.ID - Suara kicau burung yang merdu dan bervariasi...

Jonatan Christie Gagal Juara Indonesia Open 2026, Takluk dari Victor Lai di Final

Jakarta, OPSI.ID - Jonatan Christie gagal mempersembahkan gelar juara...

Prabowo: Pendidikan Kunci Kesejahteraan, Kekayaan Negara Harus Dijaga untuk Rakyat

Presiden Prabowo Subianto meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama 17...

Berita Terbaru

Popular Categories