Menkeu Purbaya: Insentif Mobil dan Motor Listrik Mundur

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menunda pemberian insentif kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Sebelumnya, program tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada Juni 2026. Namun, pemerintah memutuskan menundanya hingga Juli 2026.

“Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” kata Purbaya di Jakarta Pusat, Selasa, 26 Mei 2026.

Pemerintah Masih Hitung Skema Insentif

Purbaya menjelaskan pemerintah masih menghitung sejumlah aspek terkait program insentif kendaraan listrik. Karena itu, aturan tersebut belum dapat diterapkan bulan depan.

Meski begitu, ia belum menjelaskan secara rinci bagian yang masih dibahas pemerintah.

“Ada perhitungan yang masih dihitung,” ujarnya.

Pemerintah Siapkan Kuota 200 Ribu Kendaraan

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik. Jumlah itu terdiri dari 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu motor listrik.

Selain itu, pemerintah membuka peluang menambah kuota apabila permintaan masyarakat meningkat.

Pada awal Mei 2026, Purbaya mengatakan insentif tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan ketiga dan keempat tahun ini.

Diharapkan Dorong Konsumsi Masyarakat

Di sisi lain, pemerintah berharap program itu dapat meningkatkan konsumsi masyarakat. Pemerintah juga ingin mengurangi penggunaan bahan bakar minyak melalui peningkatan penggunaan kendaraan listrik.

Karena itu, insentif kendaraan listrik dinilai penting untuk mendukung target ekonomi sekaligus transisi energi.

Bentuk Insentif Mobil dan Motor Listrik

Pemerintah berencana memberikan insentif mobil listrik melalui skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).

Besaran diskon pajak itu berkisar antara 40 persen hingga 100 persen. Sementara itu, nilai insentif akan disesuaikan dengan kandungan nikel pada baterai kendaraan.

Adapun untuk motor listrik, pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp5 juta untuk setiap pembelian satu unit baru.

Pelaku Industri Tunggu Kepastian Aturan

Penundaan insentif membuat pelaku industri kendaraan listrik masih menunggu kepastian aturan resmi dari pemerintah.

Sebelumnya, sejumlah produsen berharap insentif tersebut dapat meningkatkan penjualan kendaraan listrik di pasar domestik.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Kapolres Maros Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Takbiran Iduladha 1447 H

Maros, OPSI.ID - Dalam rangka memberikan rasa aman dan...

Bayu Aditya: Sulbar Ingin Bangkit dan Majukan Sepak Bola Nasional

Mamuju, OPSI.ID - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris PSSI Sulawesi...

GAMKI Sambut Dubes Palestina, Tegaskan Komitmen Perdamaian dan Toleransi

JAKARTA, Opsi.id  – Kedatangan Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat...

Jokowi Klaim Sudah Fit 100 Persen dan Siap Keliling Indonesia

Solo – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan...

PSI Sebut Jokowi Siap Blusukan Lagi hingga Tingkat Kecamatan

Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan siap mengawal...

MK Wajibkan KPU Coret Parpol yang Abaikan Keterwakilan Perempuan 30%

Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik yang tidak...

Berita Terbaru

Popular Categories