JAKARTA – Direktur DataIndo, Usman Buamona, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka dalam kasus yang saat ini ditangani aparat penegak hukum.
Dalam keterangan resminya pada Senin, 25 Mei 2026, Usman menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen penegakan hukum yang mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi tanpa memandang jabatan maupun posisi seseorang.
Menurutnya, proses hukum yang dilakukan menjadi pesan penting bagi para elite politik dan birokrat agar menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya juga mengapresiasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang sudah memberi perhatian penuh terhadap masalah-masalah hukum di Maluku Utara. Tentu ini menjadi catatan penting bagi elite dan para birokrat agar bekerja sesuai ketentuan hukum. Kemudian ini juga merupakan komitmen Kejagung RI dalam mempertahankan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Usman.
Selain mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Aliong Mus, DataIndo juga mendorong Kejati Malut agar segera memeriksa Bupati Kabupaten Kepulauan Sula terkait dugaan kasus Belanja Tidak Terduga (BTT).
Usman berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan terbuka terhadap pengawasan publik dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan, DataIndo akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk dugaan persoalan BTT di Kabupaten Kepulauan Sula, sebagai bagian dari komitmen mengawal integritas tata kelola pemerintahan di Maluku Utara.[]


