Padang Lawas, Opsi.id – Sebuah rumah dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal di Kabupaten Padang Lawas digerebek petugas kepolisian, Senin (22/6/2026).
Dalam penggerebekan itu, Polisi hanya menemukan barang bukti rokok ilegal saja. Sementara pemilik barang tersebut tidak diketahui siapa.
Kasatreskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus membenarkan penggerebekan tersebut.
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan di Desa Asahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Baca juga: DPR Minta Dirjen Bea Cukai Kaji Masalah Ekspor Perikanan yang Masih Fokus di Jawa
“Kalau jumlahnya belum tahu berapa banyak. Nanti dicek dulu,” kata Irwansah dihubungi lewat sambungan telepon seluler, Selasa (23/6/2026).
Ia juga mengakui bahwa rumah yang digerebek hanya tempat penitipan rokok ilegal saja.
“Dari hasil pemeriksaan, rumah itu tempat menitip saja. Kalau pemiliknya tidak tahu punya siapa,” akunya.
Menanggapi hal itu, Pratisi Hukum Sumatera Utara Andi Tarigan menyoroti penggerebekan rokok ilegal yang dilakukan Polres Padang Lawas.

