Labuhanbatu, Opsi.id – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras insiden kaburnya tahanan narkoba Polres Labuhanbatu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri untuk turun tangan. Mengevaluasi kinerja Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Resnarkoba atas kaburnya tahanan narkoba.
“Kapolres Labuhanbatu harus diperiksa oleh Bidpropam Polda Sumut. Pemeriksaan itu untuk mengetahui sejauh mana pimpinan mengawasi anggotanya dalam sistem pengawasan tahanan,” tegas Sugeng yang dihubungi lewat sambungan telepon seluler, Sabtu (4/7/2026).
Sugeng menilai peristiwa tersebut terjadi karena lemahnya sistem pengamanan, kelalaian petugas, hingga dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan orang dalam.
Baca juga: Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Resnarkoba Tutup Mulut Ditanya Tahanan Narkoba Kabur
“Kepala rumah tahanan Polres Labuhanbatu juga harus diperiksa. Kalau ada kelalaian dicopot saja. Selain itu, jika hasil pemeriksaan ada dugaan ‘main mata’ dengan personel yang bertugas menjaga tahanan sehingga pelaku narkoba bisa kabur perlu didalami untuk dibawa ke sidang kode etik,” kata Sugeng.
IPW memandang lepasnya tahanan membuktikan lemahnya pengawasan prosedur operasional standar (SOP) oleh personel Polres Labuhanbatu saat bertugas menjaga tahanan.
“Kita minta sistem pengamanan tahanan Polres Labuhanbatu dievaluasi menyeluruh sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Sugeng.
IPW juga meminta agar petugas yang terbukti lalai atau terlibat dalam pelarian tahahan narkoba diberikan sanksi berat.
“Jangan hanya sekadar hukuman disiplin ringan. Jika terbukti personel yang bertugas menjaga tahanan lalai diberikan sanksi berat secara etik maupun pidana,” pintanya.
Apresiasi Emak-emak
Selain itu, Sugeng juga menanggapi aksi keberanian emak-emak mengguruduk barak narkoba di sekitar rumah bandar yang disebut UKI.
“Dengan adanya penggerebekan oleh masyarakat harusnya Kasat Resnarkoba dicopot. Begitu juga dengan Kapolsek setempat,” kata Sugeng.
Ia menegaskan penindakan Polres Labuhanbatu melakukan pembakaran barak-barak narkoba diduga milik bandar UKI adalah kesalahan prosedur.
Baca juga: Emak-Emak di Labura Geruduk Barak Narkoba, Temukan Alat Isap Hingga Pria Sedang Sedot Sabu
“Petugas kepolisian tahu aturan. Seharusnya lokasi barak narkoba yang merupakan tempat kejadian perkara harus dilakukan olah TKP untuk mendapatkan barang bukti sebagai alat penyelidikan. Kalau dibakar itu menyalahi aturan prosedur dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Diketahui, seorang tahanan kasus tindak pidana narkotika diduga melarikan diri dari sel tahanan Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (30/6/2026).
Tahanan tersebut adalah Zul Padly alias Bagong.
Sebelum kabur, Zul Fadly sempat ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu di daerah Lingkungan Paindoan, Kecamatan Rantau Utara. []
Penulis: Rahmat Hidayat


