Pematangsiantar, Opsi.id – Komisi I DPRD Pematangsiantar habis sabar sudah terhadap penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK).
Mediasi yang berjalan berlarut-larut tanpa kepastian membuat DPRD akhirnya mengambil sikap tegas.
Persoalan ini tidak boleh lagi berhenti hanya di meja perundingan, tapi harus dibawa ke jalur penegakan hukum.
Tiga Rekomendasi
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Senin (29/6/2026), anggota Komisi I DPRD Patar Luhut Panjaitan melontarkan usulan mengejutkan.
PT SHK diusulkan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sengketanya dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sekaligus menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca juga: PIKI Siantar Kecam Penganiayaan Berujung Tewasnya Jaka Malau
“Kalau memang juga belum ada tindak lanjut yang konkret, baik oleh Dinas Tenaga Kerja maupun pihak perusahaan, saya pikir harus kita rekomendasikan supaya perusahaan ini diperiksa oleh aparat penegak hukum,” tegas Patar.
Bukan keputusan yang diambil tiba-tiba.
Menurut Patar, DPRD sudah memberi ruang yang lebih dari cukup untuk penyelesaian melalui musyawarah.
Sayangnya, hingga rapat berlangsung, tak ada satu pun langkah nyata dari pihak perusahaan yang menunjukkan keseriusan menyelesaikan masalah.


