Minim Penjelasan
Yang membuat Patar makin geram, kehadiran kuasa hukum perusahaan dalam rapat.
Tidak memberikan penjelasan substantif terhadap pokok persoalan yang dipersengketakan.
“Kita sudah melakukan pertemuan informal. Yang kita harapkan adalah musyawarah untuk mufakat. Tapi kenyataannya masih lambat. Membawa pengacara, tetapi tidak memberikan penjelasan. Jadi persoalannya tidak menjadi jelas,” ujarnya kecewa.
Bagi Patar, situasi seperti ini tidak boleh dibiarkan terus menggantung.
Ketidakpastian yang berkepanjangan justru merugikan pekerja dan menghambat penyelesaian secara hukum yang seharusnya bisa segera dituntaskan.
“Menurut saya ada tiga rekomendasi yang harus kita sampaikan, yaitu ke Pengadilan Hubungan Industrial, aparat penegak hukum, dan Direktorat Jenderal Pajak,” tegasnya, merangkum sikap final DPRD.
Kewenangan Terbatas
Dalam rapat yang sama, mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar menjelaskan posisi lembaganya.
Anjuran yang diterbitkan mediator hanya bisa dijalankan apabila disepakati kedua belah pihak.
Jika salah satu pihak menolak, maka jalan satu-satunya adalah membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Penjelasan ini sekaligus menegaskan satu hal penting. Mediasi punya batas kewenangan. Ketika kesepakatan tak tercapai, jalur peradilan menjadi langkah yang tak terhindarkan.
Sikap yang mengemuka dalam RDP ini disebut sebagai sinyal paling keras dari Komisi I DPRD sejak polemik ketenagakerjaan PT SHK pertama kali bergulir.
Setelah serangkaian mediasi gagal menemukan titik temu, DPRD kini mendorong penyelesaian melalui jalur hukum dan pengawasan lintas institusi secara bersamaan.
Jika rekomendasi ini benar-benar ditindaklanjuti, PT SHK berpotensi menghadapi tiga front pemeriksaan sekaligus.
Hubungan industrial lewat PHI, penegakan hukum oleh APH, serta penelusuran kepatuhan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Masing-masing sesuai kewenangan lembaga terkait.
Bola panas kini ada di tangan PT SHK. Akankah perusahaan akhirnya buka suara dan menyelesaikan haknya pekerja, atau justru harus berhadapan dengan tiga institusi sekaligus? []


