DPRD Siantar Habis Kesabaran, Sengketa PT SHK Bakal Diseret ke Tiga Jalur Hukum Sekaligus

Minim Penjelasan

Yang membuat Patar makin geram, kehadiran kuasa hukum perusahaan dalam rapat.

Tidak memberikan penjelasan substantif terhadap pokok persoalan yang dipersengketakan.

“Kita sudah melakukan pertemuan informal. Yang kita harapkan adalah musyawarah untuk mufakat. Tapi kenyataannya masih lambat. Membawa pengacara, tetapi tidak memberikan penjelasan. Jadi persoalannya tidak menjadi jelas,” ujarnya kecewa.

Bagi Patar, situasi seperti ini tidak boleh dibiarkan terus menggantung.

Ketidakpastian yang berkepanjangan justru merugikan pekerja dan menghambat penyelesaian secara hukum yang seharusnya bisa segera dituntaskan.

“Menurut saya ada tiga rekomendasi yang harus kita sampaikan, yaitu ke Pengadilan Hubungan Industrial, aparat penegak hukum, dan Direktorat Jenderal Pajak,” tegasnya, merangkum sikap final DPRD.

Kewenangan Terbatas

Dalam rapat yang sama, mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar menjelaskan posisi lembaganya.

Anjuran yang diterbitkan mediator hanya bisa dijalankan apabila disepakati kedua belah pihak.

Jika salah satu pihak menolak, maka jalan satu-satunya adalah membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Penjelasan ini sekaligus menegaskan satu hal penting. Mediasi punya batas kewenangan. Ketika kesepakatan tak tercapai, jalur peradilan menjadi langkah yang tak terhindarkan.

Sikap yang mengemuka dalam RDP ini disebut sebagai sinyal paling keras dari Komisi I DPRD sejak polemik ketenagakerjaan PT SHK pertama kali bergulir.

Baca juga: Media Milik Adik Bupati Simalungun Diistimewakan Kominfo? DPRD Soroti Ketimpangan Anggaran, Sekda Bungkam

Setelah serangkaian mediasi gagal menemukan titik temu, DPRD kini mendorong penyelesaian melalui jalur hukum dan pengawasan lintas institusi secara bersamaan.

Jika rekomendasi ini benar-benar ditindaklanjuti, PT SHK berpotensi menghadapi tiga front pemeriksaan sekaligus.

Hubungan industrial lewat PHI, penegakan hukum oleh APH, serta penelusuran kepatuhan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Masing-masing sesuai kewenangan lembaga terkait.

Bola panas kini ada di tangan PT SHK. Akankah perusahaan akhirnya buka suara dan menyelesaikan haknya pekerja, atau justru harus berhadapan dengan tiga institusi sekaligus? []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Tiara Andini Comeback Lewat Ballad Tulang dan Nadi

Jakarta - Setelah menutup era album Edelweiss dan showcase...

CFD Semarakkan HUT ke-81 RI, Wali Kota Wesly Ajak Warga Rawat Semangat Kemerdekaan

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  – Suasana kawasan Lapangan Adam Malik, Kota...

Polisi dan Damkar Padamkan Api yang Membakar Lahan Seluas 2 Hektare di Maros

Maros, OPSI.ID - Kebakaran lahan warga terjadi di Dusun...

Bambang Harimurti Beri Peringatan Keras di DPR: Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Politik

JAKARTA, Opsi.id  – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset...

Gila! Kue Pernikahan Ini Beratnya 500 Kg, Dibuat 4 Bulan dengan 33.000 Kelopak

JAKARTA, Opsi.id  — Sebuah kue pernikahan raksasa karya pastry...

Monetisasi YouTube Makin Sulit, Syarat Jam Tayang Naik Jadi 8.000 Jam

JAKARTA, Opsi.id  — YouTube memperketat syarat monetisasi bagi kreator...

Berita Terbaru

Popular Categories