DPRD Siantar Habis Kesabaran, Sengketa PT SHK Bakal Diseret ke Tiga Jalur Hukum Sekaligus

Minim Penjelasan

Yang membuat Patar makin geram, kehadiran kuasa hukum perusahaan dalam rapat.

Tidak memberikan penjelasan substantif terhadap pokok persoalan yang dipersengketakan.

“Kita sudah melakukan pertemuan informal. Yang kita harapkan adalah musyawarah untuk mufakat. Tapi kenyataannya masih lambat. Membawa pengacara, tetapi tidak memberikan penjelasan. Jadi persoalannya tidak menjadi jelas,” ujarnya kecewa.

Bagi Patar, situasi seperti ini tidak boleh dibiarkan terus menggantung.

Ketidakpastian yang berkepanjangan justru merugikan pekerja dan menghambat penyelesaian secara hukum yang seharusnya bisa segera dituntaskan.

“Menurut saya ada tiga rekomendasi yang harus kita sampaikan, yaitu ke Pengadilan Hubungan Industrial, aparat penegak hukum, dan Direktorat Jenderal Pajak,” tegasnya, merangkum sikap final DPRD.

Kewenangan Terbatas

Dalam rapat yang sama, mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar menjelaskan posisi lembaganya.

Anjuran yang diterbitkan mediator hanya bisa dijalankan apabila disepakati kedua belah pihak.

Jika salah satu pihak menolak, maka jalan satu-satunya adalah membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Penjelasan ini sekaligus menegaskan satu hal penting. Mediasi punya batas kewenangan. Ketika kesepakatan tak tercapai, jalur peradilan menjadi langkah yang tak terhindarkan.

Sikap yang mengemuka dalam RDP ini disebut sebagai sinyal paling keras dari Komisi I DPRD sejak polemik ketenagakerjaan PT SHK pertama kali bergulir.

Baca juga: Media Milik Adik Bupati Simalungun Diistimewakan Kominfo? DPRD Soroti Ketimpangan Anggaran, Sekda Bungkam

Setelah serangkaian mediasi gagal menemukan titik temu, DPRD kini mendorong penyelesaian melalui jalur hukum dan pengawasan lintas institusi secara bersamaan.

Jika rekomendasi ini benar-benar ditindaklanjuti, PT SHK berpotensi menghadapi tiga front pemeriksaan sekaligus.

Hubungan industrial lewat PHI, penegakan hukum oleh APH, serta penelusuran kepatuhan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Masing-masing sesuai kewenangan lembaga terkait.

Bola panas kini ada di tangan PT SHK. Akankah perusahaan akhirnya buka suara dan menyelesaikan haknya pekerja, atau justru harus berhadapan dengan tiga institusi sekaligus? []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Shabira Lala dan Hamudy BSA Kolaborasi di Lagu Bangga Jadi Anak Indonesia

Jakarta - Dunia musik anak Indonesia kembali mendapat warna...

Rayakan Persatuan, Melanie Subono Rilis Lagu Jiwa Merah Putih

Jakarta - Musisi sekaligus aktivis Melanie Subono kembali menghadirkan...

JALANJALAN Rilis Single BEBAS, Manifesto Rock and Roll Anak Muda

Jakarta - Semangat muda yang liar, penuh energi, dan...

KontraS Ungkap 387 Orang Ditangkap Saat Demo 27 Agustus, 160 di Antaranya Anak di Bawah Umur

JAKARTA, Opsi.id  – Gelombang demonstrasi pada 27 Agustus 2026...

Pria Inggris Selamat dari Ancaman Buta, Operasi Tumor Otaknya Dibantu AI Real-Time

LONDON, Opsi.id  – Teknologi kecerdasan buatan (AI) mencatat terobosan...

Survei Poltracking: Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran Turun, Hanya 55,1 Persen

JAKARTA, Opsi.id  – Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintahan...

Heboh Protes Bantuan Gempa BNPB, Camat Lamba Leda Utara Resmi Pilih Mundur

Borong, OPSI.ID - Camat Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai...

Berita Terbaru

Popular Categories