Febri Diansyah Beber 9 Dugaan Pelanggaran dalam Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA, Opsi.id  – Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.

Sedikitnya terdapat sembilan dugaan pelanggaran atau kejanggalan yang akan diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Febri usai menjenguk Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada 18-19 Agustus 2026 harus dihadiri pihak termohon agar seluruh proses penanganan perkara dapat diuji secara terbuka.

“Kami menemukan, mengidentifikasi setidaknya ada sembilan pelanggaran atau kejanggalan dalam penanganan perkara terkait dengan Pak FA ini di Kejaksaan Agung,” kata Febri.

Soroti Penggabungan Korupsi dan TPPU

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah penggabungan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu surat perintah penyidikan (Sprindik).

Febri menilai penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime seharusnya dilakukan terlebih dahulu.

Jika dalam penyidikan tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait TPPU, barulah perkara pencucian uang diproses dan kemudian dapat digabungkan.

“Jadi enggak bisa ujug-ujug digabung dari awal karena ini dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Febri menyebut pihaknya menemukan kajian PPATK terkait Pasal 74 dan Pasal 75 Undang-Undang TPPU yang juga merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2107 Tahun 2011.

Menurut dia, surat edaran tersebut mengatur penyidikan TPPU dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup saat penyidikan tindak pidana asal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Temarram Rilis Album Penuh Perdana Bertajuk Antara Angkara

Jakarta - Unit synthwave/darkwave/post-punk Temarram resmi meluncurkan album penuh...

HAVVA Resmi Debut dengan Single Hawa di Bawah Maspam Company Ltd.

Jakarta - Trio electronic-pop pendatang baru HAVVA secara resmi...

Kiai Gontor Lempar Sindiran soal ‘Cari Muka’ di Depan Prabowo: Singgung Ijazah hingga Jabatan

PONOROGO, Opsi.id  – Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, KH...

Prabowo Blak-blakan: Demokrasi Bisa Dibeli, Mereka Mau Nyogok Presiden

JAKARTA, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan tegas...

Kecewa Persita Imbang, Carlos Peña: Harusnya Kita Bikin Lebih Banyak Gol

Parepare, OPSI.ID - Persita Tangerang harus puas berbagi angka...

Horas! Daniel Hutapea Bawa Budaya Batak ke Panggung Asian Games 2026

NAGOYA, Opsi.id  – Nuansa budaya Batak mencuri perhatian saat...

Di Tengah Kasus HGB ATR/BPN, Menteri Nusron Disebut Sudah Sejak Lama Mundur dari Golkar

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Berita Terbaru

Popular Categories