Soroti Redaksi Sprindik
Selain persoalan penggabungan perkara, Febri juga menyoroti redaksional dalam surat perintah penyidikan.
Ia mencontohkan adanya Sprindik yang pada bagian “menimbang” menyebut penyidikan terkait PLTU atau kasus batu bara, tetapi pada bagian perintah justru menyebut penyidikan terhadap anak perusahaan Krakatau Steel.
“Ini tentu enggak nyambung. Ada dua Sprindik yang seperti itu,” kata Febri.
Menurut Febri, berbagai persoalan tersebut memperkuat kesan bahwa penanganan perkara dilakukan secara tergesa-gesa.
“Indikasi penanganan perkara ini dilakukan secara tergesa-gesa, terburu-buru,” ujarnya.
Minta Kejaksaan Hadiri Praperadilan
Febri juga meminta pihak termohon tidak menghindari persidangan praperadilan.
Menurutnya, forum tersebut merupakan mekanisme hukum untuk menguji apakah proses penanganan perkara telah sesuai dengan hukum acara.
Ia mengatakan jika dugaan pelanggaran terbukti, konsekuensi hukumnya menjadi kewenangan hakim.
Sebaliknya, apabila tidak terbukti, pihaknya menyerahkan keputusan kepada hakim.
“Poin utamanya adalah secara sederhana praperadilan itu sebagai tempat untuk menguji indikasi-indikasi yang menurut kami ada sejumlah pelanggaran hukum acara yang signifikan dalam penanganan perkara Pak FA ini,” kata Febri.
Singgung Emas dan Valas
Dalam pemeriksaan terbaru terhadap Febrie, Febri mengatakan terdapat sekitar 20 pertanyaan substantif yang diajukan penyidik.
Salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan kepemilikan emas atau valuta asing (valas) yang ditemukan dalam proses penggeledahan.
Febri menegaskan pembuktian mengenai kepemilikan dan asal-usul aset tersebut merupakan kewajiban penyidik.
“Penyidik yang harus membuktikan sekarang itu punya siapa emasnya itu, didapatkan dari mana,” ujarnya.
Ia kembali meminta agar proses hukum terhadap Febrie dilakukan secara hati-hati, berdasarkan bukti yang kuat dan tidak tergesa-gesa. []
Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Alasan Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Baca juga: Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU
Baca juga: Tim 9 Jaksa Senior Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Alumni KPK


