- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat sedikitnya 20 peristiwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terjadi di Sumatera Utara sepanjang Mei 2026.
- Dari jumlah tersebut, 11 kasus atau sekitar 50 persen disebut melibatkan aktor negara, baik sebagai pelaku utama, pihak yang berkolaborasi, maupun institusi yang melakukan pembiaran.
MEDAN, Opsi.id – BAKUMSU menyebut Kota Medan menjadi wilayah dengan jumlah dugaan pelanggaran HAM tertinggi selama Mei 2026.
Sebanyak 13 dari 20 kasus yang tercatat terjadi di ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Dalam rilis pers yang diterbitkan pada 26 Juni 2026, BAKUMSU menilai tingginya angka kasus di Medan menunjukkan bahwa pusat pemerintahan, ekonomi, dan penegakan hukum di Sumut justru menjadi episentrum berbagai dugaan pelanggaran HAM.
Mulai dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kriminalisasi, hambatan akses keadilan, hingga intimidasi terhadap jurnalis.
“Meski persentase keterlibatan aktor negara menurun dibanding April 2026 yang mencapai 68 persen, fakta bahwa setengah dari total pelanggaran HAM masih melibatkan aparat menunjukkan situasi perlindungan HAM di Sumatera Utara tetap mengkhawatirkan,” tulis BAKUMSU.


