BAKUMSU: Ada 20 Dugaan Pelanggaran HAM di Sumut Selama Mei 2026

Lima Isu Utama

Dalam laporannya, BAKUMSU mengelompokkan dugaan pelanggaran HAM tersebut ke dalam lima isu utama.

Pertama, persoalan ketenagakerjaan yang meliputi dugaan PHK sepihak, eksploitasi pekerja, intimidasi terhadap buruh, hingga penyekapan pekerja sektor informal.

Organisasi itu menilai negara belum optimal melindungi hak-hak pekerja dari tindakan sewenang-wenang perusahaan.

Kedua, maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Pelanggaran HAM di Sumut Selama April 2026 Naik, Aktor Negara Dominan Terlibat

BAKUMSU menyoroti kasus pekerja migran yang mengalami penyiksaan di Malaysia serta dugaan praktik “mail-order bride” yang melibatkan perempuan asal Sumatera Utara.

Kasus-kasus tersebut dinilai sebagai bentuk perbudakan modern yang menunjukkan lemahnya pengawasan negara.

Ketiga, kebebasan pers.

BAKUMSU mencatat adanya dugaan penjemputan paksa terhadap seorang jurnalis oleh pihak yang diduga melibatkan oknum TNI, serta lambannya penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis lain.

Organisasi itu menilai kondisi tersebut mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Keempat, hambatan akses terhadap keadilan.

Baca juga: Warga Dairi Minta Komnas Perempuan dan Komnas HAM Desak Pencabutan Izin Lingkungan PT DPM

Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan kriminalisasi terhadap advokat.

Lambannya proses penyidikan perkara hingga bertahun-tahun, serta putusan pengadilan militer yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi korban.

Kelima, pelanggaran hak perempuan dan anak.

BAKUMSU menyoroti penahanan seorang ibu yang masih menyusui bersama dua anak balitanya.

Penghentian penyidikan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga, serta kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Padangsidimpuan.

BAKUMSU mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah meningkatkan perlindungan HAM.

Memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku, serta memastikan hak korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan dapat dipenuhi. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Tujuan Safari Politik Perdana Bersama PSI

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan...

Konvensi ILO Nomor 193 Disahkan, Pekerja Platform Digital di Indonesia Dapat Perlindungan Lebih Kuat

Jakarta - Kecemasan jutaan pekerja platform digital terkait status...

Teriakan Pekerja Laundry Gagalkan Aksi Curanmor di Medan, Pelaku Sempat Jatuh Saat Kabur

Keberanian seorang pekerja laundry menggagalkan aksi pencurian sepeda...

Jadwal Lengkap Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 siap dimulai....

Ditlantas Polda Sulbar Bantu Warga dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Mamuju, OPSI.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi...

Maling Tembaga Penangkal Petir Menara PLN Mamuju, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Mamuju, OPSI.ID - Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal...

Australia Perketat Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Denda Platform Naik Jadi Rp1,1 Triliun

Pemerintah Australia memperketat aturan larangan penggunaan media sosial...

Berita Terbaru

Popular Categories