Lima Isu Utama
Dalam laporannya, BAKUMSU mengelompokkan dugaan pelanggaran HAM tersebut ke dalam lima isu utama.
Pertama, persoalan ketenagakerjaan yang meliputi dugaan PHK sepihak, eksploitasi pekerja, intimidasi terhadap buruh, hingga penyekapan pekerja sektor informal.
Organisasi itu menilai negara belum optimal melindungi hak-hak pekerja dari tindakan sewenang-wenang perusahaan.
Kedua, maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga: Pelanggaran HAM di Sumut Selama April 2026 Naik, Aktor Negara Dominan Terlibat
BAKUMSU menyoroti kasus pekerja migran yang mengalami penyiksaan di Malaysia serta dugaan praktik “mail-order bride” yang melibatkan perempuan asal Sumatera Utara.
Kasus-kasus tersebut dinilai sebagai bentuk perbudakan modern yang menunjukkan lemahnya pengawasan negara.
Ketiga, kebebasan pers.
BAKUMSU mencatat adanya dugaan penjemputan paksa terhadap seorang jurnalis oleh pihak yang diduga melibatkan oknum TNI, serta lambannya penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis lain.
Organisasi itu menilai kondisi tersebut mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Keempat, hambatan akses terhadap keadilan.
Baca juga: Warga Dairi Minta Komnas Perempuan dan Komnas HAM Desak Pencabutan Izin Lingkungan PT DPM
Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan kriminalisasi terhadap advokat.
Lambannya proses penyidikan perkara hingga bertahun-tahun, serta putusan pengadilan militer yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi korban.
Kelima, pelanggaran hak perempuan dan anak.
BAKUMSU menyoroti penahanan seorang ibu yang masih menyusui bersama dua anak balitanya.
Penghentian penyidikan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga, serta kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Padangsidimpuan.
BAKUMSU mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah meningkatkan perlindungan HAM.
Memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku, serta memastikan hak korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan dapat dipenuhi. []


