Tanjungbalai, Opsi.id — Kepolisian membeberkan kronologi kasus pencabulan yang dialami seorang siswa SD berusia 12 tahun di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kronologi Kejadian
Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan menyampaikan, peristiwa terjadi pada Senin (4/5/2026) di Jalan Yosudarso, Kecamatan Teluk Nibung.
Terlapor berinisial A merupakan suami dari seorang oknum guru SD.
Baca juga: Potret Kelam Peringatan Hari Anak Nasional di Tanjungbalai, Pelajar SD Diduga Dicabuli Pasutri
Menurut Ruslan, pelaku membujuk korban dengan memberikan ponsel pintar untuk dimainkan, sebelum kemudian melakukan aksi kekerasan seksual.
Status Pihak Terkait
Suami oknum guru (A): berstatus terlapor dan sudah ditahan, kini menjalani pemeriksaan.
Oknum guru: berstatus ASN PPPK paruh waktu, saat ini baru berstatus sebagai saksi yang dimintai keterangan.
Penyidik telah memeriksa empat saksi — dua dari pihak keluarga korban dan dua dari pihak terlapor.
Tanggapan Wali Kota
Wali Kota Tanjungbalai H Mahyaruddin Salim Batubara menyatakan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada Polres Tanjungbalai.
Ia menegaskan, jika oknum guru terbukti terlibat, sanksi berat berupa pemecatan akan dijatuhkan.
Aksi Massa
Sebelumnya, ratusan warga sempat mengepung rumah terduga pelaku setelah laporan korban dinilai tak segera direspons pihak kepolisian, diperparah kekhawatiran wali murid atas dugaan keterlibatan oknum guru.
Massa membuka paksa pintu rumah terduga pelaku dan sempat melakukan pemukulan terhadap kedua terduga pelaku saat akan digiring ke mobil polisi. []
Penulis: Rahmat Hidayat


