Febri Diansyah Ungkap Alasan Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Jakarta, Opsi.id  – Advokat sekaligus mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkap alasan dirinya menerima permintaan menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang berhak memperoleh pendampingan hukum yang adil.

Febri menjelaskan, dirinya pertama kali dihubungi oleh seorang kolega untuk membahas kemungkinan mendampingi Febrie Adriansyah sebagai advokat.

Setelah memperoleh penjelasan awal mengenai perkara tersebut, ia memutuskan menerima permintaan itu.

“Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi advokat Pak FA,” kata Febri melalui Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Kejagung Siap Telusuri Bunker dan Brankas Lain yang Diduga Terkait Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ia menegaskan, sebagai advokat, profesinya mengharuskan memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun yang membutuhkan, tanpa memandang latar belakang perkara yang dihadapi.

“Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum. Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat,” ujarnya.

Febri juga mengungkapkan bahwa dalam komunikasi awal, Febrie Adriansyah berharap proses hukum yang dijalani berlangsung secara adil serta seluruh fakta hukum dapat diungkap secara jernih.

Baca juga: DPR Kawal Kasus Eks Jampidsus, Rudianto Lallo: Jangan Sampai Ada Kesan Perlakuan Istimewa

“Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih,” ungkapnya.

Meski demikian, Febri tidak menjelaskan lebih jauh apakah keputusannya menerima perkara tersebut dipengaruhi oleh pengalaman panjangnya di bidang pemberantasan korupsi, termasuk saat menjabat sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri kini menjadi perhatian publik, sementara pendampingan Febri Diansyah dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum dalam proses peradilan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Ibu di Deli Serdang Terkena Tikaman Pisau Usai Lerai Anak Bertengkar

Deli Serdang, Opsi.id – Seorang ibu di Desa Naga...

Perusahaan Rusia Gelar Lomba Minum dari Kloset, Pemenang Bawa Pulang Hadiah Rp20 Juta

Moskow, Opsi.id  – Sebuah perusahaan perlengkapan sanitasi di Stavropol,...

Febri Adriansyah Keberatan Jadi Tersangka TPPU, Sebut Proses Penetapan Terlalu Dini

Jakarta, Opsi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Bulog Sulselbar Jamin Stok Beras Aman Sampai Juni 2027

Makassar, OPSI.ID - Kepala Pimpinan Wilayah Badan Urusan Logistik...

Operasi Pencarian Korba KM Nurul Salsa yang Tenggelam di Laut Selayar Dihentikan

Makassar, OPSI.ID - Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap...

The Dusty Rusty Rilis Mini Album Platipus, Bebunyian Retro-Pop dari Bogor

Jakarta - Grup retro-pop muda The Dusty Rusty resmi...

Juergen Klopp Resmi Jadi Pelatih Timnas Jerman

Jakarta - Federasi Sepak Bola Jerman (DFB) akhirnya resmi...

Berita Terbaru

Popular Categories